Iklan Bos Aca Header Detail

Operasi Yustisi di Kotaagung, Ratusan Warga Dapat Sanksi

Operasi Yustisi di Kotaagung, Ratusan Warga Dapat Sanksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tanggamus menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Kotaagung. Kegiatan yang dipimpin Kabagops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin bersama Kabid Trantibum Satpol PP Ahmad Isnaini dilaksanakan pada empat titik. Meliputi simpang jalur dua Islamic Center, pasar Kotaagung, TPI dan Pelabuhan Kotaagung. Ratusan orang mendapat sanksi teguran tertulis, push up hingga menyebutkan Pancasila. Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini mengatakan, penindakan dilakukan kepada 197 orang dengan kriteria pelanggaran yang berbeda-beda. \"Pelanggaran yang kita dapat, 65 orang tidak memakai masker. Ditindak dengan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,\" kata Ahmad Isnaini mewakili Kasatpol PP M. Suratman Kemudian, 120 orang ditindak lisan karena tidak memakai masker dengan benar. \"Adapula penindakan kepada 12 orang dengan push up dan mengucapkan pancasila,\" ujarnya. Selain sanksi, tim juga menyosialisasikan bahwa pada Februari 2020 akan diterapkan peraturan daerah dengan sanksi yang tidak bisa ditolerir. \"Melalui sosialisasi ini, masyarakat mengetahui dan disiplin protokol kesehatan agar tidak ditindak,\" tegasnya. Sementara Kabagops Kompol Bunyamin menyampaikan, polres bersama TNI dan Dishub mem-back up Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP. \"Keseluruhan personel sebanyak 45 orang. Gabungan Polres Tanggamus, TNI, Satpol PP dan Dishub,\" kata Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Sasaran razia adalah masyarakat pengguna jalan, pengunjung pasar dan pelabuhan yang tidak memakai masker. Kemudian mereka yang membawa masker, namun tidak layak. \"Untuk yang tidak layak, langsung kita bagi masker. Sebagian ada yang membeli karena dekat dengan pedagang masker,\" tandasnya. (ehl/rnn/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: