Operasi Yustisi di Lamteng Dimulai, Belum Ada Sanksi

Operasi Yustisi di Lamteng Dimulai, Belum Ada Sanksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah memulai Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebelum operasi dimulai, Sekkab Lamteng Nirlan mewakili Bupati Loekman Djoyosoemarto memberikan pengarahan di halaman Pemkab Lamteng, Senin (1/2). Nirlan menyatakan bahwa masa pandemi Covid-19 ini kehidupan masyarakat berubah. \"Kehidupan masyarakat berubah di tengah pandemi Covid-19. Protokol kesehatan harus ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi Pemkab Lamteng telah mengeluarkan Perda 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes; Pencegahan; serta Pengendalian Covid-19,\" katanya. Karena itu, kata Nirlan, Operasi Yustisi mulai dilaksanakan hari ini. Operasi dibagi lima kelompok. Kelompok I melakukan operasi di wilayah Kecamatan Terbanggibesar. \"Saya yang langsung memimpin. Kelompok II melakukan operasi yustisi di Kecamatan Kalirejo dipimpin Staf Ahli Bupati Zulkifli. Kelompok III dipimpin Plt. Kajari Lamteng Agung Arifianto melakukan Operasi Yustisi di Kecamatan Kotagajah. Kelompok IV dipimpin Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Anggoro memimpin Operasi Yustisi di Kecamatan Bumiratunuban dan Kelompok V dipimpin Dandim 0411 Lamteng Melakukan Operasi Yustisi di Kecamatan Terusannunyai,\" ungkapnya. Nirlan meminta agar masyarakat Lamteng dapat disiplin dan patuh terhadap prokes. \"Harus disiplin, patuhi prokes! Karena itulah rumusnya supaya kita terbebas dari Covid-19 ini,” tegasnya. Dalam pendisiplinan prokes, kata Nirlan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang mendidik. \"Operasi Yustisi ini akan berlangsung selama 15 hari 1-15 Februari 2021 di seluruh wilayah Lamteng. Operasi Yustisi akan dilakukan bersama-sama unsur Forkopimda, jajaran Dinas Kesehatan, Polri, dan TNI. Bahkan akan menerjunkan ratusan anggota Satpol PP untuk ikut serta dalam Operasi Yustisi,\" katanya Usai memimpin apel, Nirlan beserta rombongan yang tergabung dalam Kelompok I melakukan Operasi Yustisi di Plaza Bandarjaya dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya. Dalam operasi ditemukan warga yang berbelanja tidak memakai masker dan ada beberapa toko yang tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan. Meski demikian, belum diberikan sanksi karena masih tahap sosialisasi. Ke depan sanksi mulai diberlakukan sesuai dengan Perda No. 3/2020. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: