Iklan Bos Aca Header Detail

Operasi Yustisi di Rest Area Pugung, 300 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi

Operasi Yustisi di Rest Area Pugung, 300 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus menjaring 300 pelanggar dalam Operasi Yustisi di rest area Pugung. Para pelanggar diberi sanksi, mulai dari teguran hingga push up.

Kasatbinmas Polres Tanggamus AKP Irfansyah Panjaitan mengatakan, operasi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.

\"Hasil operasi, diberikan teguran tertulis sebanyak 65 orang, karena tidak memakai masker. Mereka kemudian diberi masker oleh petugas,\" kata AKP Irfansyah Panjaitan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Selanjutnya yang diberikan hukuman fisik berupa push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 16 orang. Lainnya diberikan teguran lisan bagi pengendara mobil dan sepeda motor sebanyak 220 orang, karena tidak memakai masker.

Irfansyah mengungkapkan, operasi melibatkan personel Polres Tanggamus, Polsek Pugung, TNI, Satpol PP, dinas perhubungan, camat dan pegawai Kecamatan Pugung.

\"Sasaran Operasi Yustisi adalah para pengguna kendaraan roda empat dan roda dua yang melintasi wilayah jalan lintas Barat Pugung. Setelah operasi, dilanjutkan apel konsolidasi,\" jelas Irfansyah.

Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus dimanapun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona di kabupaten itu.

\"Diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19,\" tegasnya. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: