Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Jaring 28 Pelanggar

Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Jaring 28 Pelanggar

radarlampung.co.id - Guna memutus mata rantai Covid-19, Kepolisan Resor Lampung Utara (Lampura), bersama Instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (9/10).

Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 Orang yang tidak menggunakan masker.

Kabag Ops Polres Lampura Kompol Nelson F. Manik, mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar. \"Nantinya ditindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan BupatiĀ  Lampura Nomor 55 Tahun 2020,\"Kata Kompol Nelson.

Lanjul Kabag Ops Polres Lampura Masyarakat, yang melanggar tidak megunakan masker di beri Sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kali ini, kata dia, warga yang terjaring didata dan diberi sanksi. Kedepannya warga yang terjaring berjanji tidak akan melanggar lagi. \"Sudah kita beri sanksi, kita juga mendata warga yang melanggar. Kedepan, jika kedapatan melanggar lagi, akan dikenakan sanksi denda,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: