Iklan Bos Aca Header Detail

Dalam Dua Tahun, 30.242 Pasutri Bercerai

Dalam Dua Tahun, 30.242 Pasutri Bercerai

BANDARLAMPUNG - Jumlah janda dan duda di Lampung meningkat signifikan selama tahun 2021. Ya, ini menyusul perceraian di Lampung dalam satu tahun terakhir meningkat. Selama tahun 2021, data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung tercatat ada 16.110 orang bercerai di seluruh Lampung. Humas Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Enung Abdurrahman menjelaskan angka tersebut naik 1.978 perkara dibanding tahun 2020. Pada tahun 2021, ada 12.690 istri yang mengajukan perkara cerai gugat ke 14 pengadilan agama(PA) se-Lampung. \"Sedangkan ada 3.420 perkara cerai talak,\" ujarnya ditemui di Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung belum lama ini. Sehingga bila ditotal, ada 16.110 perkara perceraian yang disidangkan PA se-Lampung. Dari perkara yang masuk, PA Gunungsugih yang paling banyak menerima cerai gugat dan talak. \"Data tahun 2021 di PA Gunungsugih sebanyak 2.691 perkara cerai gugat dan talak,\" jelasnya. Di tempat kedua disusul PA Sukadana dengan jumlah perceraian yang masuk sebanyak 2.413 kasus perceraian. Sedangkan terbanyak ketiga ada di PA Tanjungkarang dengan sebanyak 1.872 perkara cerai. Panitera Muda Hukum PTA Bandarlampung, Ahmad Syahab menambahkan untuk di tahun 2020, jumlah perceraian di 14 PA se-Lampung ada sebanyak 14.132 kasus. \"Di tahun 2020 ada 11.073 perkara cerai gugat dan 3.059 perkara cerai talak,\" ungkapnya. Di tempat pertama ditempati PA Gunungsugih dengan sebanyak 2.217 kasus perceraian. Disusul PA Sukadana dengan 1.971 kasus cerai. \"Kemudian terbanyak ketiga ditempati PA Kalianda. Ada 1.778 perkara cerai yang masuk selama tahun 2020,\" ujarnya. Enung Abdurrahman yang juga hakim tinggi PTA Bandarlampung ini menjelaskan rata-rata alasan mengajukan perceraian karena adanya pertengkaran terus menerus di dalam rumah tangga. \"Kemudian terbanyak kedua itu karena alasan faktor ekonomi. Mungkin karena pandemi Covid-19, ekonomi juga berdampak terhadap pendapatan rumah tangga,\" jelasnya. Kemudian ada alasan lain seperti, meninggalkan salah satu pihak, cacat, murtad hingga mabuk-mabukan. Enung mengatakan sebelum masuk ke persidangan, maka majelis hakim akan melakukan upaya mediasi. \"Mediator akan ditunjuk majelis hakim yang sudah bersertifikat dan terdaftar di Mahkamah Agung,\" ungkapnya. Menurutnya, bila perceraian tidak didaftarkan ke Pengadilan, maka akan membuat rugi pasangan suami istri itu sendiri. \"Sebagaimana pernikahan, perceraian juga harus tercatat oleh negara. Bila tidak, maka bisa jadi kendala dalam urusan administrasi seperti dalam hal hak asuh anak, harta gono-gini dan lainnya, \"tandasnya.(nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: