Operasional Dua Dermaga di Pesawaran Dihentikan

Operasional Dua Dermaga di Pesawaran Dihentikan

radarlampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghentikan operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas.

\"Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya,\" kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK usai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/8).

Penertiban ini, sambung Saut, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi.

Penghentian ini juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. \"KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,\" ujarnya.

Dalam pemasangan plang Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Lampung Edi Riyanto. Serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Sebelumnya, Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal Mas pada tanggal 16 -19 Maret 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh lintas K/L yaitu KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung, Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL). Sementara ada beberapa fakta terkait dugaan pelanggaran di Pulau Tegal Mas. Pertama Penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka, bermaksud menguasai seluruh pulau dan mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.

Diketahui kegiatan dilaksanakan mulai Desember 2017 dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove asosiasi di sepanjang pantai Pulau Tegal Mas dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi. Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini.

Kemudian obyek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan.  Sementara izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan Izin Lingkungan belum dimiliki oleh Tegal Mas. Selain itu, cottage/villa yang dibuat sudah ditawarkan dan sudah ada transaksi jual beli cottage/villa dengan kisaran harga mencapai milyaran rupiah per unit. (rma/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: