Iklan Bos Aca Header Detail

OSS RBA Beri Keistimewaan Bagi Pelaku UMK Resiko Rendah

OSS RBA Beri Keistimewaan Bagi Pelaku UMK Resiko Rendah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1 diberhentikan oprasionalnya oleh pusat pada 30 Juli lalu, proses perizinan akan menggunakan OSS RBA (Risk Based Apporoach) atau OSS berbasis risiko. OSS versi teranyar ini bertujuan untuk memberi kemudahan perizinan. OSS RBA kini bakal diterapkan di DPMPTSP Bandarlampung. Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung membenarkannya. Menurutnya, OSS sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Namun, OSS RBA ini merupakan pelaksanaan UU No 11 tahun 2020 (UU Ciptakerja). OSS RBA, kata dia, memberikan pelayanan kepada dua kelompok besar, yaitu UMK dan non UMK. Perizinan berusaha berbasis risiko memang mengubah yang sebelumnya berbasis izin. Sehingga usaha dikelompokan berdasarkan tingkat risiko. Risiko usaha dibagi empat, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pemerintah, kata dia, telah memetakan tingkat risiko sesuai bidang usaha atau KBLI 2020 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah, kata Muhtadi, proses perizinan berusahanya selesai di dalam sistem OSS RBA, tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk usaha risiko menengah tinggi dan tinggi, proses perizinan berusaha dilakukan di dalam sistem OSS RBA, tetapi membutuhkan verifikasi atau persetujuan Pemda. Untuk perizinan berusaha yang dibutuhkan masing-masing tingkat risiko berusaha. Menurutnya, untuk usaha dengan risiko rendah, hanya butuh NIB (Nomor Induk Berusah). Risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan SS (Sertifikat Standar) yang formarnya ada di OSS RBA. Risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan SS yang harus diverifikasi Kementerian, jika izinnya kekementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan, resiko tinggi membutuhkan NIB, izin yang harus mendapat persetujuan kementerian/lembaga/pemda, SS jika dibutuhkan. \"Jadi, untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha UMK, risiko rendah membeberikan ke istimewaan perizinan tunggal. Maknanya NIB berlaku sebagai legalitas, SNI, SJPH (sertifikat jaminan prosuk halal) bagi pelaku usaha yang  produk atau jasanya wajib SNI dan halal,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (9/8). SNI berupa sertifikat bina UMK selanjutnya akan difasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BNS). Sementara untuk SJPH akan difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Prosuk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama RI. \"Untuk dapat memanfaatkan OSS RBA, masyarakat harus memiliki hak akses. Bagi pelaku usaha perorangan siapkan NIK yang sudah berbentuk E-KTP, email, dan nomor seluler. Kemudian, data perusahaan terdiri dari nama perusahaan, NPWP Perusahaan, nomor SK Pengesahan dan email. Sedangkan data salah satu direksi terdiri dari NIK, tanggal lahir, jabatan, dan nomor seluler,\" jelasnya. Lalu, bagi yang sudah punya hak akses dalam sistem OSS 1.1, perlu melakukan penggantian hak akses, dengan mengingat userneme dan pasword lama. \"Apabila pemilik akses bukan direksi atau pengurus, siapkan salah satu data direksi atau pengurus,\" ucapnya. Untuk Badan Usaha, siapkan masa berakhir legalitas, alamat badan usaha, email, NPWP, nomor seluler badan usaha, dan modal disetor dalam bentuk lain. \"Saat ini tahap pergantian dari OSS I.I ke OSS RBA,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: