Otak Pencurian Uang Rp450 Juta Ditangkap

Otak Pencurian Uang Rp450 Juta Ditangkap

radarlampung.co.id – Pelarian Hendra Saputra (48), warga Jalan Pulau Singkep, Sukarame, Bandarlampung berakhir. Satu tahun diburu, tersangka kasus dugaan pencurian modus pecah ban itu ditangkap anggota satreskrim Polresta Bandarlampung, Minggu malam (5/10). Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi membenarkan penangkapan tersebut. ”Setelah kita cek beberapa waktu, ternyata benar, tersangka sedang berada di rumah. Ia berhasil ditangkap,” kata Rosef, Senin (7/10). Polisi menyita barang bukti dompet dan beberapa SIM. Rosef menuturkan, Hendra diduga terlibat pencurian uang senilai Rp450 juta dengan korban Eti Warsini (42), warga Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, pada Januari 2018. Saat itu, kendaraan korban pecah ban di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumiwaras. ”Saat kejadian, korban baru mengambil uang di bank. Kemungkinan uangnya sudah dihabiskan tersangka selama setahun ini,” ujarnya. Dilanjutkan, saat ini pihaknya masih memperdalam penyidikan kasus tersebut. Sebab ada dugaan kasus ini melibatkan pelaku lain. ”Dia (tersangka, red) ini otaknya,” tegasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: