OTT Oknum Pejabat Kesbangpol Lampung, Sikap Kejati Lampung Dipertanyakan

OTT Oknum Pejabat Kesbangpol Lampung, Sikap Kejati Lampung Dipertanyakan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sikap Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang masih merahasiakan status hukum Plt. Kasubag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung, JA setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi sorotan berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto. Dia menilai, seharusnya pihak Kejati Lampung harus cepat dalam menentukan status hukum dari JA.

\"Hal ini kan membuat banyak publik bertanya-tanya. Sebenarnya apa yang ditunggu oleh pihak Kejati Lampung dalam penanganan kasus OTT ini,\" katanya, Sabtu (17/8).

Menurutnya, kejelasan dan tindaklanjut kasus OTT ini ditunggu berbagai pihak. “Ya kita bertanya-tanya. Sebenarnya ini OTT atau apa, seharusnya pihak Kejati Lampung bisa menjelaskannya. Apalagi untuk menunggu waktu 1x24 jam itu sudah habis, dan setelah 1x24 jam itu habis tidak ada kejelasan,\" tegasnya.

Yusdianto menyebut, penerapan untuk menentukan status oknum pejabat Kesbangpol yang terkena OTT itu sudah habis. Seharusnya juga status dari oknum itu bisa langsung ditetapkan. \"Ya kalau oknum itu masih sebagai saksi terperiksa, dengan habisnya masa 1x24 jam oknum itu bisa dibebaskan apabila tidak ada penjelasan dari pihak Kejati Lampung,\" bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Pidana Khusus (Pidsus) hingga saat ini belum menentukan sikap mengenai status dari oknum pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung berinisial JA berposisi sebagai Plt Kasubbag Umum, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/8) sore kemarin.

Padahal dijelaskan bahwa penetapan untuk menjadikan JA sebagai tersangka harus menunggu 1x24 jam dari penangkapannya kemarin (Jumat, red) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hingga pukul 16.30 WIB pada Sabtu (17/8) saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejati Lampung mengenai status JA. Begitu juga saat radarlampung.co.id, mengirimkan pesan WhatsApp ke Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis dan Kasipenkum Ari Wibowo yang menanyakan bagaimana kelanjutan status dari JA. Pesan yang dikirim ke duanya pun tidak di respon. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: