Over Muatan, Empat Truk Diamankan

Over Muatan, Empat Truk Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat truk over dimention dan over load (ODOL) diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satlantas Polresta Bandarlampung. Truk-truk ini diamankan ketika sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta (by pass). Tepatnya di depan Tugu RI Bandarlampung, Minggu (18/10). \"Empat truk ini mengangkut beberapa perabotan meubel furniture,\" kata Dirtlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik. Truk-truk tersebut diketahui berasal dari Jepara, Jawa Tengah. tujuan Palembang, Medan, dan Banda Aceh. Dari penjelasan para sopir truk, mereka terpaksa melakukan ini dikarenakan sejak Covid-19 sepi orderan. \"Apapun itu alasannya tak dapat kami tolerir. Karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,\" kata dia. Selain itu, pihaknya khawatir akan menjadi kebiasaan buruk bagi para sopir bila tak ditindak. Belum lagi ketika melewati jembatan yang ada ketentuan batas maksimum tinggi kendaraan. Untuk diketahui, normalisasi kendaraan ODOL Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung dilaksanakan di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandarlampung pada Jumat (9/10). Inspektur Jendral Kementerian Perhubungan RI I Gede Pasek Suardika mengatakan, penertiban kendaraan ODOL perlu dilakukan karena berpengaruh pada infrastruktur jalan. Agar tidak mudah mengalami kerusakan hingga mengurangi potensi kecelakaan di jalan akibat muatan yang berlebih. “Penertiban ODOL ini perlu dilakukan karena dapat menimbulkan infrastruktur jalan menjadi cepat rusak,\" ujarnya. Dari data ekonomi menyebutkan setiap tahun negara menyediakan anggaran hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan rusak akibat ODOL. Selain itu, tingkat kecelakan lalu lintas di jalan cukup tinggi. Seperti kecelakaan karena pecah ban, rem blong, under speed yang mengakibatkan tabrak belakang. Menurutnya, kendaraan ODOL juga dapat menyebabkan kemacetan jalan akibat laju kendaraan angkutan barang yang berjalan lambat karena beban berlebih melewati tanjakan, tikungan, ataupun kondisi geografis jalan. \"Kemudian, juga bedasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri tentang data kecelakaan tahun 2019, truk ODOL masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas,\" ucapnya. Maka, kata dia, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan zero ODOL pada tahun 2023. \"Artinya sejak sekarang, sejak saat ini, kita harus mulai melakukan pengawasan lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggar odol,\" ungkapnya. Harapannya, Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: