P3K Dinilai Bukan Solusi, FTH SNI Minta PP 49 Dicabut

P3K Dinilai Bukan Solusi, FTH SNI Minta PP 49 Dicabut

RADARLAMPUNG.CO.ID - Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTH SNI) bersama asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Asosiasi DPRD seluruh kabupaten/kota menolak Peraturan Pemerintah (PP) 49 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). \"Kami bersama-sama asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan asosiasi DPRD seluruh kabupaten/kota komisi II, VIII, dan X masih menolak. Kiranya pak Jokowi mencabut PP 49 itu karena itu bukan solusi,\" kata Ketua DPD FTH SNI Bandarlampung, Samsul kepada radarlampung.co.id, Kamis (31/1). Menurutnya, dengan adanya PP 49 akan merugikan Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) dan memperparah keadaan, sehingga muncul polemik baru, berupa outsourcing. \"Sama saja itu pembunuhan karakter, karena akan muncul suka dan tidak suka,\" imbuhnya. Sehingga, pihaknya mendorong agar pemerintah mencabut PP 49 atau yang mengatur tentang P3K. Seharusnya, pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu kesejahteraan K2. \"Kalau K2 itu cukup penting, maka selesaikan dulu K2 itu. Baru selepas itu, kalau mau model P3K silahkan, sehingga tidak mewariskan dosa yang ada,\" tandasnya. Terlebih, K2 merupakan regulasi PP 56. Karena itu, tidak boleh direvisi sampai masalah K2 selesai. Hal tersebut menjadi polemik lantaran sebagian K2 telah menjadi PNS sedangkan sebagian lainnya tidak diangkat. Adapun honorer K2 di Bandarlampung diperkirakan sebanyak 372 orang, sedangkan se-Lampung diperkirakan lebih dari 4.500 orang. \"375 itu yang belum diangkat PNS, bila dihitung-hitung yang K2 telah meninggal atau berhenti sekitar 350-an orang,\" pungkasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: