Dana BOS Boleh untuk Beli Gadget? Begini Penjelasan Disdikbud
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menyatakan bakal terus mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah dalam. Termasuk pembelian kebutuhan sekolah dalam memenuhi pembelajaran jarak jauh. Ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memperbolehkan sekolah yang akan menggunakan dana BOS untuk membeli gadget dan dapat dipinjamkan ke siswa yang membutuhkan untuk melakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) boleh menggunakan dana BOS. Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan sekolah, yang tentu saja tergantung dari kebutuhan sekolah. \"Sekarang ini deskresi sekolah bukan dianjurkan jadi diberi kewenangan untuk memutuskan penggunaan dana BOS. Semua pasti kita awasi, kan itu pelaporannya terbuka transparan. Ada aplikasinya,\" kata Sulpakar, Jumat (4/9). Terpisah, Tim BOS Disdikbud Lampung Trio Zulkarnain menambahkan, jika memang efektif untuk mendukung pembelajaran maka diperbolehkan membeli gadget. Namun, peralatan tersebut tentunya akan masuk menjadi aset pemerintah. Trio menjelaskan, semua barang yang berbentuk belanja modal harus dicatat sebagai aset pemerintah. Sehingga, pengawasan yang dilakukan berdasarkan dari pelaporan penggunaan dana BOS, dan pencatatan aset. \"Namun, untuk peminjaman kepada siswa, itu sudah menjadi intern sekolah. Pencatatan ada di sekolah. Seperti siswa saat dipinjamkan buku, kan ada tanda terima catatannya. Jadi ada dokumen peminjaman,\" jelasnya. Ia menuturkan, dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, memang tidak disebutkan secara detail jenis barangnya untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi covid-19. Namun, pada prinsipnya berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang juknis dana BOS, harus efektif, efisiensi, fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. (rur/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: