Pajak Parkir Hotel dan Mall di Bandarlampung Bakal Diseragamkan

Pajak Parkir Hotel dan Mall di Bandarlampung Bakal Diseragamkan

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bakal menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tarif pajak parkir. Aturan ini dibuat untuk menyeragamkan pajak parkir hotel dan mall di wilayah Bandarlampung.

Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan, saat ini penetapan tarif masih diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Sehingga, dampaknya tarif parkir menjadi tidak seragam.

Meskipun berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung tarif parkir sekali masuk sebesar Rp4 ribu, namun pihaknya tetap akan mengeluarkan Perwali terkait pajak parkirnya.

\"Selama ini terkait pajak parkir yang mengaturnya masih menginduk sama Dinas Perhubungan. Namun, kami lihat pajak parkir harusnya diseragamkan, sejauh ini tarifnya beda-beda. Nah kami akan tertibkan itu,\" ungkapnya kepada Radarlampung.co.id melalui sambungan telpon, Sabtu (5/10).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat internal terkait pembahasan penetapan tarif dan pajak parkir hotel dan mall di Kota Tapis Berseri. Lantaran nilai dan nominalnya tidak sama atau tak merata.

\"Penetapan tarifnya nanti, kita (BPPRD) akan memisah dari Dishub. Namun kami akan mempertimbangkan dari Perwali yang telah Dishub buat,\" ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemanfaatan tapping box untuk pajak parkir sedang ditingkatkan, karena sumber PAD juga berasal dari pajak parkir.

\"Kita akan tingkatkan pengawasan terkait pajak parkir melalui pemasangan tapping box. Kedepan kita akan libatkan satker terkait dalam pengawasannya,\" pungkasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: