Iklan Bos Aca Header Detail

Pak Wali Kurangi Pajak, Pelaku Industri Pariwisata Kurang Puas?

Pak Wali Kurangi Pajak,  Pelaku Industri Pariwisata Kurang Puas?

          radarlampung.co.id – Wali Kota Bandarlampung Herman HN akan menerbitkan surat edaran pengurangan pajak restoran, hotel, hingga tempat hiburan, selama dua bulan, pada Senin (6/4) pekan depan. Kebijakan itu terhitung awal April hingga 30 Mei 2020. Jumlah pengurangan pajak di tengah pandemi virus corona ini mencapai 50 persen.

          \"Kebijakan daerah mulai awal April. Hotel, restoran, tempat  hiburan, dikurangi pajaknya. Jadi bayar separuh saja. Surat edarannya terbit Senin nanti,\" katanya, Jumat (3/4).

          Terpisah, General Manager Sheraton Lampung Hotel  Benedictus Jodie menanggapi kebijakan tersebut dalam dua sisi. Yakni senang dan tidak senang.

\"Gimana ya. Bisa dibilang atara senang dan ada tidak senang ya. Yang menjadi fokus kami adalah dua bulan waktunya. Kalau kita lihat daerah atau provinsi lain itu bisa sampai membebaskan sampai enam bulan. Dengan arti kata tidak ada pemotongan apapun dalam arti pajak,\" ujarnya.

          Dia berharap, pemerintah bisa melakukan hal sama dengan wilayah lain. Khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata.

          \"Jadi  dari kami, kalau bisa disamaratakan dengan kota atau daerah lain yang sama-sama membutuhkan. Kemudian (pada kebijakan itu) pajak larangan jalan, kemudian peraturan PPH21 dan 25  tidak juga disebutkan di situ. Maka harapannya bisa membantu kebersamaan kami khusunya di industri wisata. Seperti  daerah Tubaba yang dibebaskan pajak selama enam bulan,\" ucap Jodie.

          Sebagai salah satu hotel yang masuk dalam keanggotaan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, dia merasa ada ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut. \"Dari teman-teman PHRI Lampung ada ketidakpuasan sendiri, dari teman-teman hotel dan restoran, untuk hal ini,\" pungkasnya. (mel/dna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: