Pakai Lampu Strobo dan Sirine, Denda Hingga Rp250 Ribu

Pakai Lampu Strobo dan Sirine, Denda Hingga Rp250 Ribu

Radarlampung.co.id - Penggunaan lampu Strobo dan Sirine untuk kendaraan pribadi atau sipil akan dikenakan pasal 287 (4) UULAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu. Hal itu dikatakan Kasatlantas AKP Dade Suhaeri S.Kom melalui Kanitdikyasa Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah, Selasa (23/10). “Kami sedang giat mensosialisasikan bulan tertib lalu lintas Oktober- Desember tahun ini,” katanya. Menurutnya, giat dilakukan sejumlah anggota Satlantas Polres Tanggamus di pospolantas Pasar Pringsewu. Selain itu, pihaknya juga melakukan keliling dengan mobil  patroli serta ke instansi dan masyarakat  umum. \" Mari bersama kita patuhi aturan berlalulintas demi keselamatan bersama,\" ajak Bripka Yulian. (sag/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: