Palak Sopir Mobil, Akibatnya Ditangkap Polisi

Palak Sopir Mobil, Akibatnya Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id - Ferdiyanto (34), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur, menjadi korban pemalakan, Kamis (20/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban dipalak saat melintas antara jalan lintas Kampung Buyut, Kecamatan Gunungsugih, arah Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya menerima laporan korban pemalakan a.n. Ferdiyanto berdasarkan Nomor: LP/ 847-B/VIl/2019/Res Lamteng/Polda LPG Tgl. 29 Juli 2019. \"Laporan ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kita menangkap tersangka Bambang (24), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Kamis (21/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Yuda, korban melintas mengendarai mobil. \"Korban melintas mengendarai mobil. Tepat di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, korban dihadang tersangka. Tersangka meminta uang Rp150 ribu dan mengambil HP merek Xiomi di laci mobil. Kemudian kabur,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: