Panggil Aku UMi untuk UMKM Maju

Panggil Aku UMi untuk UMKM Maju

BANYAK kita jumpai penduduk berusia produktif di Indonesia melakukan usaha secara mandiri untuk menyokong kehidupan mereka masing-masing. Mulai dari berdagang, membuka tempat service kecil-kecilan, membuka jasa percetakan dan lain sebagainya. Jika kita menggolongkan usaha yang mereka lakukan, maka usaha yang dimulai dengan skala kecil seperti itu bisa dikatakan sebagai usaha yang masuk dalam kategori UMKM, yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM merupakan istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2020 jumlah pelaku UMKM diseluruh Indonesia mencapai 64,2 juta jiwa dengan berbagai macam jenis usaha yang dilakukan. Tantangan yang paling besar bagi para pelaku UMKM di Indonesia adalah eksistensi atau kebertahanan terhadap usaha. Tentunya eksistensi memerlukan sesuatu yang juga besar, yaitu modal kerja. Banyak pelaku UMKM yang tidak bisa bertahan karena modal kerja yang minim, apalagi ditambah dengan sulitnya meminjam modal kerja pada institusi seperti perbankan yang tentu memerlukan persyaratan utama berupa jaminan. Sepahit-pahitnya para pelaku UMKM yang tidak mendapatkan modal kerja dari perbankan akan meminjam modal kerja pada renternir yang justru akan mencekik leher mereka sendiri jika terjadi gagal bayar. Melihat situasi ini sebenarnya Pemerintah sejak tahun 2000-an telah meluncurkan beberapa kali skema pembiayaan kredit program, mulai dari Kredit Ketahanan Program pada tahun 2000, Kredit Pemberdayaan Pengusaha NAD-Nias pada tahun 2004, Kredit Usaha Mikro dan Kecil pada tahun 2005, Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revalitasi Perkebunan pada tahun 2006, Kredit Usaha Pembibitan Sapi pada tahun 2009, sampai dengan Kredit Usaha Rakyat pada tahun 2014. Namun sayangnya belum dapat menyasar sampai dengan tingkat paling bawah. Pembiyaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan Pemerintah pada tahun 2014 masih melakukan penyalurannya melalui perbankan dengan ketentuan pembiayaan maksimal Rp25 juta untuk mikro dan Rp500 juta untuk ritel. Melihat belum optimalnya program pembiayaan KUR, pada tahun 2017 Pemerintah kembali mengeluarkan pembiayaan kredit program yang diberi nama Kredit Program Ultra Mikro (UMi). UMi diluncurkan untuk menampung kebutuhan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang tidak bisa dipenuhi dalam program KUR. Berbeda dengan KUR, penyaluran UMi dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan. Saat ini LKBB yang telah menjalin kerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan untuk penyaluran pembiayaan UMi diantaranya adalah PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). PT BAV sendiri ditunjuk oleh PIP sebagai analis untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Koperasi yang belum memenuhi kriteria sebagai penyalur (Linkage). Karena penyaluran UMi dilakukan oleh LKBB maka permasalahan pelaku UMKM untuk golongan ultra mikro bisa dipenuhi, tentunya dengan salah satu persyaratan yang tidak memerlukan adanya jaminan. UMi juga menjangkau kebutuhan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM dengan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp10 juta yang bisa menyasar pada pelaku usaha ultra mikro. Sesuai PMK 22/2017 persyaratan untuk menjadi debitur Pembiayaan UMi di antaranya adalah tidak sedang menerima pembiayaan lain; memiliki NIK elektronik yang dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan NIK; memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau dapat meminta Penyalur Pembiayaan UMi menerbitkan Surat Pernyataan Usaha. Untuk operasional program pembiayaan UMi secara terpusat, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Operator dan Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai regulator dan pembina teknis PIP. Selanjutnya untuk pengawasannya di daerah, Ditjen Perbendaharaan menugaskan Kanwil dan KPPN dalam rangka memastikan ketepatan sasaran program Pemerintah dengan monitoring dan evaluasi pada aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) serta survei kepada debitur penerima bantuan. Selain itu instansi vertikal DJPb diharapkan akan dapat berkoordinasi secara intens dengan perwakilan atau kantor cabang penyalur di daerah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan monev yang akan dilakukan oleh instansi vertikal terkait dengan penyediaan data debitur Pembiayaan UMi dan dokumen pendukungnya. Sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direkorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi di wilayah kerjanya masing-masing. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPPN adalah terkait monitoring ketepatan data kepada beberapa sampel debitur yang diberikan oleh masing-masing penyalur yang dilakukan per triwulan. Selain monitoring ketepatan data, KPPN juga melakukan survei nilai keekonomian debitur yang terdiri dari survei baseline dan endline. Pelaksanaan survei dilakukan setiap semester, survei baseline dilaksanakan lebih dulu pada semester awal dan survei endline dilakukan pada semester yang sama ditahun selanjutnya untuk melihat pengaruh UMi terhadap keekonomian masing-masing debitur dalam satu tahun. Sayangnya memang bantuan pembiayan UMi oleh Pemerintah kurang dipahami oleh para debitur, karena memang produk pembiayaan yang diberikan oleh masing-masing penyalur kepada debitur menggunakan nama lain atau merk dagang yang berbeda. Hal ini bisa kita lihat ketika survei dilakukan secara tatap muka oleh KPPN, para debitur merasa pembiayaan yang mereka gunakan adalah bukan produk dari Pemerintah namun produk pembiayaan dari masing-masing penyalur. Sebagai contoh beberapa penyalur UMi yang berada di wilayah kerja KPPN Metro yang biasanya kami minta data debiturnya untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kebutuhan survei. Untuk penyalur PT Pegadaian menamakan produknya dengan nama “Kreasi UMi”, selanjutnya penyalur PT PNM menamakan produknya dengan nama “Meekar”, kemudian beberapa lembaga Linkage dari beberapa Koperasi menamakan produknya dengan nama “Murabahah” untuk KPPS BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional dan “Mudharobah” untuk KPPS Bina Ummat Sejahtera. Sedangkan KPPS BMT Mentari Muamalat Mandiri belum mempunyai penamaan khusus. Dari beberapa penyalur tadi hanya PT Pegadaian yang mencantumkan kata “UMi” pada lembar perjanjian atau akadnya sedangkan penyalur lainnya tidak mencantumkannya. Dari Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Pembiayan Ultra Mikro KPPN Metro periode Semester I Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2020, KPPN Metro telah melakukan survei nilai keekonomian kepada masing-masing debitur yang diberikan oleh para penyalur sebagai berikut. Pada semester I Tahun Anggaran 2019 dilakukan survei kepada 4 debitur sampel yang berasal dari 1 penyalur yaitu PT BAV melalui Linkage KSPPS BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional. Kemudian pada Semester II Tahun Anggaran 2019 dilakukan survei untuk 3 debitur sampel yang juga berasal dari PT BAV melalui Linkage KSPPS BMT Mentari Muamalat Mandiri dan terakhir pada Semester I Tahun Anggaran 2020 dilakukan survei baseline untuk 1 debitur dari PT Pegadaian dan survei endline untuk 4 debitur yang telah dilakukan survei baseline nya pada periode Semester I Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil survei nilai keekonomian selama periode 3 semester di atas, umumnya para debitur atau responden kurang terbuka dan berhati-hati dalam menjawab pertanyaan yang diberikan khususnya untuk survei baseline yang diberikan. Penyebab utama kehati-hatian mereka dalam menjawab adalah karena kekurangtahuan mereka atas pembiayaan yang mereka gunakan. Mereka merasa takut harus menjawab pertanyaan dari survei yang mengarah kepada kehidupan sehari-harinya, ditambah lagi dengan tidak adanya informasi dari penyalur tentang program pembiayaan UMi yang diberikan oleh Pemerintah dan pastinya memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Namun untuk survei endline, para responden mulai memahami kepentingan survei yang dilakukan oleh KPPN karena telah adanya informasi awal pada saat survei baseline di tahun sebelumnya. Sehingga untuk survei endline tidak terdapat permasalahan dan untuk hasil survei endline juga memberikan output yang baik, karena tentunya pembiayaan UMi dapat mengubah nilai keekonomian dari para debitur atau responden kearah yang lebih baik. Melihat hasil laporan di atas, jika dibandingkan dengan bantuan pembiayaan lain seperti KUR yang dilakukan oleh perbankan, sepertinya para penyalur UMi dari LKBB perlu mencontoh publikasi yang dilakukan perbankan dalam pengenalan KUR. Hampir disetiap bank penyalur tetap menggunakan nama produk yang sama dengan program Pemerintah yang mereka publish yaitu KUR. Mengacu dari penamaan masing-masing produk penyalur untuk pembiayaan UMi memang tidak diatur secara jelas seperti apa penamaannya, namun kiranya pengenalan terhadap produk Pemerintah seperti UMi ini perlu dilakukan oleh para penyalur kepada para debitur, paling tidak ketika melakukan perjanjian atau akad dengan para debitur. Sehingga sedikitnya para debitur UMi dapat mengetahui program pembiayaan Pemerintah yang sedang mereka gunakan saat ini. Dan tentunya ketika masing-masing penyalur telah memberikan pengenalan terkait UMi kepada para debitur, akan membantu tugas KPPN di daerah yang nantinya akan melakukan survei kepada para debitur UMi. Program pembiayaan UMi yang baik harus didukung juga dengan pemahaman yang baik dari para pengguna dan calon pengguna UMi di lapangan. Diperlukan bantuan pemahaman tidak hanya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tapi yang terpenting adalah bantuan pemahaman dari para penyalur yang bersentuhan secara langsung dengan para pengguna. Karena tentunya tujuan pembiayaan UMi yang utama adalah untuk membangun dan mewujudkan ekonomi kerakyatan paling bawah pada kategori usaha ultra mikro dengan baik. Dengan adanya pembiayaan UMi dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mengentaskan kemiskinan sesuai Nawacita yang digaungkan Pemerintah. Sehinggga UMi nantinya akan menjadi familiar dikalangan para pelaku dan calon pelaku UMKM serta benar-benar dapat menjadi seperti Ummi yang identik dengan sosok seorang ibu yang penuh dengan kasih sayang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: