Iklan Bos Aca Header Detail

Panik Polisi Datang, Tersangka Buang Barang Bukti Sabu

Panik Polisi Datang, Tersangka Buang Barang Bukti Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba. Keduanya yakni NA (32) dan PD (29). Keduanya ditangkap di pinggir jalan Poros Sempulur, Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tubaba. Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH.MH mengatakan, polisi mendapat informasi jika dilokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 15.00 WIB polisi mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang sempat dibuang PD saat polisi datang. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram. Satu unit HP merk nokia warna biru. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan 114 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun . (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: