Iklan Bos Aca Header Detail

Pansel Lelang Jabatan Pemprov Lampung Dituntut Lebih Peka

Pansel Lelang Jabatan Pemprov Lampung Dituntut Lebih Peka

radarlampung.co.id - Masuknya nama Gumsoni AS, mantan Kadisnaker Kota Bandarlampung sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk calon Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Lampung, mengundang pertanyaan berbagai kalangan. Pasalnya, Gumsoni pada 2017 lalu sempat terjerat kasus narkotika. Kala itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menggeledah ruang kerjanyasekira pukul 10.00 WIB, Kamis (16/3). Diduga Gumsoni terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, karena ditemukan alat hisap sabu-sabu (bong) dari penggerebekan itu. Dari penelusuran radarlampung.co.id, saat persidangan Gumsoni mengakui perbuatannya mengonsumsi sabu-sabu adalah salah. Hal ini dilakukannya dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) pada 18 Oktober 2017 lalu. Gumsoni pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Bandarlampung. Kasusnya pun terus bergulir, hingga 25 Oktober 2017 kasusnya diputuskan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam putusan tersebut, Gumsoni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara 10 bulan. Lolosnya Gumsoni dalam seleksi administrasi lelang JPTP mendapat kritikan dari Akademisi Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan. Menurutnya, secara normatif semua PNS diberikan kesempatan mengikuti lelang jabatan pada seleksi terbuka. Namun Pansel harus mendalami lebih lanjut terkait rekam jejak masing-masing calon pejabat untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. \"Harusnya Pansel mendalami juga terkait masalah pidana, perdata, sosial, administrasi kinerja masing-masing calon pengisi jabatan. Kami berharap Pansel memegang teguh prinsip dan etis dalam pemberian penilaian. Apalagi di akhir dibantu kepala daerah yang memegang teguh dalam promosi jabatan, sehingga nantinya yang ditetapkan mereka yang memiliki integritas baik, rekam jejaknya juga, termasuk kebersihan persoalan narkoba,\" kata Dedy, Sabtu (2/11). Memang saat ini nama Gumsoni dinyatakan lolos administrasi dan telah melanjutkan Uji Komptensi. Hal ini kemungkinan karena Pansel menilai administrasif hanya normatifnya saja. Karena penilaian normatif memberi rekam jejak yang mungkin bermasalah bisa lolos. Meskipun lolos dan tidak secara langsung dijelaskan dalam syarat, Dedy menilai pansel harus melakukan penilaian dengan beberapa saringan yang lebih peka. \"Meskipun lolos administrasi, masih ada saringan-saringan yang berikutnya yang diharapkan saringan ini lebih peka terkait hal etika, moral, status hukum sehingga yang duduk merupakan orang-orang yang bersih. Sehingga kinerja tidak ada beban, termasuk kepala daerah karena orang-orang clear yang duduk dijabatan publik seperti itu,\" lanjutnya. Ditanyai soal etika ASN yang pernah bermasalah mendaftarkan diri untuk ikut lelang dengan kepentingan karir, Dedy menilai hal itu masalah personal pribadi ASN. \"Ya kalau kesadaran bagus, tentu mengerem (tak ikut lelang seleksi JPTP) tapi kan pribadi orang berbeda. Namun iya itu, kalau punya standar moral bagus tentu punya koreksi diri, sehingga dengan status ini memilih tak mendaftar dan mendukung yang lain yang lebih pantas, namun ini masalah personal,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: