Iklan Bos Aca Header Detail

Parah, Tiga Bandit Curi Rel Kereta, Total Beratnya 30 Ton

Parah, Tiga Bandit Curi Rel Kereta, Total Beratnya 30 Ton

radarlampung.co.id-Tim Tekab 308 Polres Waykanan dan aparat Polsek Blambangan Umpu berhasil tiga tersangka pencuri rel besi di pinggir jalur rel kereta api KM. 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Waykanan,  Jum’at (11/10). Ketiga tersangka yakni Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung pedamaran Kecamatan Pedamaran Ogan Komiring Ilir Sumatera Selatan. Ketiganya merupakan pencuri spesialis besi rel. Total sekitar 310 batang besi rel seberat 30 ton berhasil diamankan dari ketiganya. Besi rel tersebut dipotong-potong dengan panjang 2 hingga 2,5 meter. Puluhan ton besi rel diangkut dua Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal Rabu (9/10) sekitar pukul 23.00 malam. Polisi mendapat informasi ada pencurian rel kereta api di KM 168+3 Kampung Gunung Sangkaran. Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut ke lokasi. Sekitar pukul 03.00 dinihari, polisi mendapati tiga tersangka tengah mencuri rel kereta api. Ketiganya kemudian ditangkap beserta sejumlah barang bukti. “Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga unit ponsel berbagai merk , dua unit Mobil Fuso Merk Hyno Hijau BG 8723 KB dan BE 84 77 YC dan 310 Batang Besi Rel Kereta Api berukuran Panjang Kurang Lebih 2 meter sampai 2,5 meter dengan total berat 30 ton, dibawa ke Polres Waykanan,” katanya Jumat (11/10). Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: