Parno Lengkapi Tangkapan DPO Pencuri Traktor
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawartama menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) traktor bajak di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji. Dia adalah Parno (48) yang masih warga setempat.
Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (5/3) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah toko bangunan yang ada di Kampung Suka Bhakti.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Wayan Sudarme Yase (33) warga Kampung Batuampar. Tertuang dalam Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, 21 Desember 2018 dengan kerugian traktor bajak merk Kubota yang ditaksir seharga Rp20 juta.
Kapolsek menerangkan, pelaku bersama dua rekannya Pirwansyah (23) dan Samsul Hadi (33) melakukan pencurian traktor pada 21 Desember 2018 lalu sekira pukul 02.30 WIB di teras rumah korban.
\"Untuk dua rekan pelaku telah lebih dulu tertangkap pada 29 Desember 2018 dan 27 Februari 2019 lalu dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang berikut barang bukti traktor bajak,\" terang AKP Taufiq kepada radarlampung.co.id, Rabu (6/3).
\"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: