Parpol Gugat ke MK, Bawaslu Bandarlampung Ikut Kumpulkan Barang Bukti

Parpol Gugat ke MK, Bawaslu Bandarlampung Ikut Kumpulkan Barang Bukti

radarlampung.co.id -Satu dari empat gugatan yang diajukan partai politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan DPRD kota Bandarlampung. Selain KPU Bandarlampung menyiapkan bukti memperkuat hasil pleno, Bawaslu setempat juga menyiapkan bukti yang sama.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, dalam mempersiapkan gugatan dari Partai Gerindra di mana lokus persoalan di Dapil 2 Bandarlampung ini, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti dan asli form DAA1 dan DA1 untuk nantinya dibawa dalam persidangan.

\"Ada satu laporan terkait MK. Maka Bawaslu Bandarlampung mengumpulkan barang bukti dan asli form DAA1 dan DA1. Kami juga memiliki rekaman maupun foto C1 plano, dan ini menjadi bagian dari kami untuk menepis gugatan pihak Partai Gerindra ke KPU atas persoalan internalnya,\" kata Candra, Senin (3/6).

Namun persoalan yang diajukan dalam pokok gugatan ternyata belum pernah dilaporkan ke Bawaslu Bandarlampung untuk diproses. Partai Gerindra diakui Bawaslu pernah berkonsultasi terkait permohonan gugatan ke Bawaslu.

\"Terkait hal ini Bawaslu Bandarlampung sebelumnya belum pernah menangani, hanya mereka pernah melakukan konsultasi adanya perbedaan data antara C1 plano dan C1 sertifikat itu,\" lanjut Candra.

Namun Candra menyebut pihaknya sudah menyampaikan saat pleno berjenjang, tidak ada complain dari saksi Partai Gerindra. Selain itu rekapitulasi menjadi dasar adalag C1 plano bukan lagi C1 sertifikat.

Meskipun begitu, Candra mengaku tak mempersoalkan ajuan gugatan ini. Pihaknya siap hadir untuk memberikan keterangan sebagai pohak terkait.

\"kami sudah memeprsiapkan berkas gugatan Partai Gerindra yang diajukan ke MK. Ini kan persoalan internal. Memang dalam permohonannya ada beberapa TPS yang mereka perdebatan soal perbedaan data C1 plano dan C1 sertifikat hologram. Padahal pleno berjenhang di Bandarlampung seluruhnya menggunakan C1 plano sebagai dasar rekapitulasinya. Ini yang patut diketahui masyarakat maupun peserta pemilu,\" tambahnya.

Sementara sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai mempersiapkan hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyiapkan daftar alat bukti dan kronologis sesuai dengan pokok yang disengketakan di MK.

Hal ini dijelaskan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah usai menggelar rakor internal persiapan PHPU di Ruang Rapat KPU Lampung.

\"Kami rakor, saya menyampaikan ada 4 parpol yang mengajukan sengketa. Ke empatnya mulai Partai Berkarya, yang melakukan sengketa di dapil Lampung 1 dan Lampung 2 DPR RI. Kemudian Partai Demokrat yang meliputi dapil 4 DPRD Tanggamus. Kemudian PKS dapil 4 DPRD Kota Metro, dan 1 lagi di Partai Gerindra Dapil 2 DPRD Bandarlampung,\" sebut Tio yang ditemui dikantornya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: