Parpol Tak Serahkan LADK, KPU Batalkan Kepesertaan di Pemilu 2019

Parpol Tak Serahkan LADK, KPU Batalkan Kepesertaan di Pemilu 2019

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi Partai Politik (parpol) peserta pemilu yang tak lapor menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), KPU akan membatalkan status kepesertaan parpol tersebut di Pemilu 2019. Hal ini sesuai surat keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik sebagai peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota Khusus di Lampung parpol yang dibatalkan mulai Partai Berkarya Mesuji dan Tulangbawang Barat memiliki kepengurusan, tidak memiliki caleg namun juga tak mengirimkan LADK, sementara Partai Berkarya di Lampung Tengah memiliki kepengurusan, memiliki caleg namun tak menyerahkan LADK. Kemudian PSI memiliki kepengurusan di Mesuji namun tak memiliki calon anggota legislatif dan tak mengirimkan LADK. Sementara Partai Hanura di Lampung Barat memiliki kepengurusan, tak memiliki caleg juga tak menyerahkan LADK. Selanjutnya Partai Bulan Bintang (PBB) di Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur memiliki kepengurusan, tak memiliki caleg juga tak menyerahkan LADK. Sementara PKPI di Lampung Timur memiliki kepengurusan namun, tak memiliki caleg juga tak menyerahkan LADK. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memang menunggu keputusan soal parpol yang tak menyerahkan LADK. Untuk tingkat Provinsi, Tio menyebut, seluruh peserta pemilu menyerahkan LADK. \"Memang dalam Undang-undang 7 Tahun 2017, penyerahan LADK selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat umum dimulai. Ada catatan kita beberapa kabupaten beberapa politik yang tidak menyerahkan LADK, itu akan dibatalkan oleh KPU RI melalui surat keputusan,  dibatalkan pada wilayah sesuai dengan kabupaten dimana tidak menyerahkan LADK,\" jelas Tio kepada radarlampung.co.id, Jumat (22/3). (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: