Iklan Bos Aca Header Detail

PAS Dorong Penerapan PM 118 Tahun 2018 untuk Kesejahteraan Driver Online

PAS Dorong Penerapan PM 118 Tahun 2018 untuk Kesejahteraan Driver Online

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung mengungkap, 421 kendaraan angkutan sewa dari 13 oprator yang terdaftar, hanya lima yang memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku. Hal itu diungkapkan Yudi Hendra PS Kabid Pembinaan Keselamatan Transportasi Dihub Lampung. Terkait itu, dirinya memaklumi karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19. \"Jadi hanya lima armada saja yang punya izin. Untuk ke PAD memang tidak ada. Fungsi kartunya untuk pengawasan armada sewa,\" ujarnya usai menghadiri Musda DPD Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Lampung di Penamart, Rabu (3/11). Di momen musda tersebut, dirinya berharap musda jangan hanya sebagai pintu untuk pemilihan ketua saja. Namun, ia berharap solidaritas dengan banyaknya perkumpulan yang ditunjukan PAS ini, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi calon penumpang kedepan. \"Jadi kami imbau agar administrasi dilengkapi, itu gak ada PAD untuk daerah. Itu untuk memudahkan pemantauan. Agar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus,\" terangnya. Sementara Ketua DPP PAS, Sulistyo R menyampaikan harapannya dari DPP PAS, terutama untuk DPD PAS Lampung di momen musda tersebut yang paling utama adalah tetap menjalin kebersamaan dalam kontek bagaimana, perjuangan untuk kesejahteraan driver online terus dilakukan. \"Yang masih kita perjuangkan berkaitan dengan kesejahteraan driver online. Sehingga dengan adanya masa jabatan Ketua DPD yang kurang sehat, saya berharap yang nanti terpilih bisa lebih meningkatkan apa yang sudah baik dan dibangun oleh ketua sebelumnya,\" terangnya. Sehingga, komunikasi yang baik terhadap pemerintah dan aplikator harus terus dilakukan untuk transportasi di Lampung. Kesejahteraan yang dimaksud menurut Sulistyo, terkait realisasi dari regulasi yang sudah dibuat pemerintah, yaitu PM Nomor 118 tahun 2018, terutama untuk roda empat. \"Dimana secara regulasi sudah terbit, tapi secara implementasi, dan pelaksanaan, masih belum maksimal. Kami berharap dengan adanya ketua baru bisa bersinergi dan membahas kembali kepada pihak terkait untuk bagaimana regulasi ini bisa dijalankan sesuai dengan amanah dari PM 118, dari kementerian perhubungan,\" tuturnya. Hel tersebut terutama mengenai penyesuai tarif. \"Juga bagaimana teman-teman yang saat ini seperti disampaikan kementerian perhubungan tadi, yang awalnya sudah antusias mengurus perizinan sekarang mereka agak sedikit enggan memperpanjang. Itu karena belum ada kejelasan dari fungsi regulasi yang dibuatkan oleh pemerintah itu sendiri,\" terangnya. Harapannya, permasalahan tersebut, kedepan segera terbenahi. Sulistyo juga mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan ke Dishub Lampung agar dapat mengundang kembali organisasi terutama PAS dan aplikator untuk duduk bersama lagi, bagaimana implementasi dari PM 118 bisa berjalan khususnya di Lampung. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: