Iklan Bos Aca Header Detail

Pasar Rakyat di Way Kanan Kembali Buka Dengan Syarat Prokes Ketat

Pasar Rakyat di Way Kanan Kembali Buka Dengan Syarat Prokes Ketat

RADARLAMPUNG.CO.ID-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Pasar Rakyat dan Tempat Ibadah Secara Terbatas Pada Kampung dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. Hal itu di jelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M. Surat Edaran Nomor 360/506/V.05-WK/2021 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya tertanggal 09 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kampung dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. “Pembukaan pasar rakyat dan tempat ibadah dimasa pandemi tentu wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan seperti pasar rakyat dibuka maksimal dua kali dalam satu minggu dan maksimal aktivitas pasar hingga Pukul 11.00 WIB saja,” jelasnya Dan menurutnya, seluruh pedagang dan dan pengunjung pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Achmad Gantha juga mengatakan bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka Satgas Covid-19 kampung dan kecamatan wajib menutup kembali pasar tersebut.(sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: