Pasar Tidak Tutup, Ada Protokoler Pencegahan Covid-19
radarlampung.co.id - Meski merebak wabah virus Corona (Covid-19) pasar di Lampung Barat tidak boleh tutup. Aktivitas jual beli harus tetap berjalan..
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar Yudha Setiawan mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk pasar tradisional yang dikelola pekon maupun pemkab.
\"Hal itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan Covid-19; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,\" urai Yudha.
Menyoal kekhawatiran maupun informasi yang beredar bahwa akan ada penutupan pasar, itu tidak dibenarkan. Sehingga seluruh pihak juga diharapkan bisa menaati aturan tersebut.
\"Peraturan pemerintah bahwa penutupan pasar sudah terbit. Baik pasar milik pemerintah maupun pasar milik desa, itu tidak boleh ditutup. Aktifitas jual beli di pasar harus tetap berjalan,\" tegasnya.
Penutupan pasar, kata dia, bukan suatu hal yang baik. Mengingat pasar merupakan pusat perekonomian masyarakat, sehingga ketika pasar tutup, maka perekonomian masyarakat bisa terganggu. Karena itu pemkab juga tidak menghendaki adanya penutupan pasar.
\"Kalau pasar ditutup, dampaknya terhadap perekonomian. Jadi pilihannya, kalau masyarakat khawatir terpapar Covid-19 dari pasar, maka jangan ke pasar. Yang jelas pasar tidak boleh tutup,\" sebut dia.
Yudha menuturkan, ada protokoler yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan sebanyak dua kali dalam sepekan.
Selain itu pengunjung pasar maupun pedagang juga diimbau untuk mengenakan masker. \"Pasar harus tetap lanjut. Tapi protokoler pencegahan Covid-19 harus tetap dilaksanakan. Selain menyiapkan tempat cuci tangan, juga dilakukan penyemprotan seminggu dua kali,\" pungkasnya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: