Pasca Bentrok Bumiratu, Warga Sepakat Damai
radarlampung.co.id. - Pemkab Lampung Tengah menggelar rekonsiliasi pascabentrok di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban, Jumat (15/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini dinilai mencoreng nama baik Lamteng. Diketaui peristiwa bentrok di Bumiratu terjadi lantaran massa tak puas dengan vonis yang diterima terdakwa pembunuh Alwi, warga Bumiratu. Kedua terdakwa yakni Yusuf Sukarji dan Gideon divonis 7 dan 3 tahun penjara. Massa menuntut agar pelaku pembakaran dan penganiayaan pasca terbunuhnya Alwi warga Bumiratu beberapa waktu lalu juga diungkap polisi. Massa juga merasa keberatan dengan vonis yang dinilainya tak adil. Buntutnya, jumat (15/3) dinihari massa merengsek dan membakar rumah di Bumiratu. Sedikitnya lima rumah dibakar warga dan ada pula warga yang tertembak. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto meminta kedua belah pihak bertikai untuk berdamai. Loekman meminta situasi kondusif harus diciptakan jelang Pemilu 2019. Persoalan salah paham ini, kata Loekman, jangan dibawa ke arah SARA. \"Ini salah paham. Jangan sampai dibawa SARA. Bahaya sekali. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan musyawarah. Peristiwa ini bibit perpecahan. Mari bangun Lamteng bersama-sama,\" katanya. Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan permasalahan yang telah terjadi akan dikoreksi. \"Kita akan koreksi permasalahan ini bisa terjadi. Ke depan apa yang menjadi keresahan akan diselesaikan. Kita akan tegakkan hukum secara lurus,\" katanya. Ketua Pambers Lamteng Dimyati yang hadir dalam rekonsiliasi itu menyatakan masyarakat tidak menginginkan semua ini terjadi. \"Dari dulu, kami ingin hidup rukun dan damai. Kami juga tidak ingin terjadi masalah ini. Lamteng ini terdiri atas bermacam suku, dan adat dan budaya. Ada persoalan mendasar. Pemda, Polres, dan kejaksaan yang harus menyelesaikannya. Mungkin ini terjadi karena ketidakadilan dan ketidakbijakan. Kami jadi korban,\" ujarnya. Supaya persoalan ini tak berkelanjutan dan hidup rukun, Dimayati menyatakan memang harus ada kepedulian semua. \"Memang harus ada kepedulian semua. Kejadian semalam, kami memang tak tahu hukum. Tapi putusan tidak sesuai tuntutan. Kita ikuti proses hukum dengan banding. Kami datang ke Mapolda Lampung tanya kepastian hukum, tak ada kepastian. Saya sampaikan ke semua. Setelah itu semua pulang ke rumah. Memang ini jadi PR kita semua agar tak terulang,\" ungkapnya. Sedangkan salah satu perwakilan masyarakat Kampung Bumiratu meminta harus sama-sama menghormati keputusan hukum. \"Keputusan hukum sudah ada. Salahnya di mana. Dengan adanya persoalan, kami minta provokator ditangkap. Tidak terjadi seperti ini jika tak ada provokator,\" ujarnya. Rekonsiliasi sempat berjalan alot. Tapi akhirnya kedua belah pihak menemukan satu kata sepakat. (sya/wdi) Berikut isi rekonsiliasi yang disepakati kedua pihak bertikai. 1. Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA sepakat tidak akan melakukan tindakan pembalasan atau saling serang, dan tindakan-tindakan anarkis lain yang dapat memicu timbulnya bentrok antar warga; 2. Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA akan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian tindak pidana yang terjadi sesuai aturan hukum yang berlaku kepada aparat penegak hukum dan akan menerima apa pun hasil keputusannya; 3. Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA sepakat tidak akan melakukan lengerahan massa dalam penyelesaian permasalahan dan lebih mengedepankan proses musyawarah dan mufakat. 4. Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA akan menjalin persaudaraan atau mempererat tali persaudaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: