Iklan Bos Aca Header Detail

Pasca Bertemu Wali Kota, Pengusaha Hotel dan WO Merasa Lega

Pasca Bertemu Wali Kota, Pengusaha Hotel dan WO Merasa Lega

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memanggil pengusaha hotel dan wedding organizer (WO) yang ada di Kota Tapis Berseri, pada Rabu (25/8) siang. Pertemuan yang berlangsung tertutup di lantai atas gedung parkir pemkot setempat tersebut dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama bersama pengusaha hotel dan kedua dengan pengusaha WO. Rombongan terlebih dahulu melakukan antigen di ruang pertemuan Gedung Semergou. Hotel Manager Wisma Chandra Uut Soetrisno mengucapkan, bersyukur pasca bertemu wali kota. Sebab, harapan pihaknya diakomondir. \"Hasilnya alhamdulillah harapan kami, keinginan kami, ternyata diakomondir Bunda Eva. Terutama untuk wedding sudah bisa, sekitar 25 persen dari kapasitas. Dan yang membuat kami bahagia lagi itu, akan mendapatkan pengurangan pajak 20 persen,\" ujarnya. Tentu, kedepan pihaknya tetap akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Dan hotelnya menurutnya telah melakukan secara maksimal. \"Harapan kami masih banyak lagi, inginnya sih lebih. Cuma ini saja membuat kami sudah alhamdulillah,\" terangnya. Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut turut ditandatangani surat pernyataan, berisi tentang pihaknya akan mengikuti prokes Covid-19. Apabila melanggar, ketentuan Pemkot akan kena sanksi sesuai pasal yang ada di Inmendagri 36 tahun 2021. \"Intinya kami mengikuti apa yang diinstruksikan pemerintah dan kami membantu pelaksanaan prokes ini agar Covid-19 secepatnya selesai,\" ucapnya. Sementara, GM Hotel Aston Lampung Judi Effendy mengatakan, dari hasil pertemuan itu, wali kota memberikan arahan sesuai perintah pusat. Bahwa Bandarlampung masih memberlakukan PPKM Level IV, namun ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan di hotel, kahusnya wedding. \"Cuma kan dibatasi 25 persen. Misal kapasitas 100, jadi 25 persen yang boleh dilakukan. Ini dari pihak perhotelan sudah menjadi suatu arahan yang baik, karena ada bisnis yang bisa didapatkan. Sebab, sebelumnya kita vakum,\" ujarnya. Ditanya ada pengajuan lain, Judi mengatakan sempat mendengar ada pengajuan relaksasi pembayaran pajak. Namun, kata dia, tentu wali kota akan mengeluarkan surat, setelah berkoordinasi dengan jajarannya. Sehingga pihaknya menunggu informasi dari pemda. \"Ya kalau penandatanganan tadi, sesuai apa yang dibicarakan sesuai dengan PPKM Level IV yang boleh dilakukan hotel segitu. Kalau melanggar ada punishment,\" ucapnya. Disinggung terkait dampak Covid-19 bagi omset hotelnya, Judi tidak memungkiri itu. Namun ia menegaskan menjaga prokes Covid-19 perlu untuk menjaga kesehatan. \"Kalau di saya dampaknya hampir 50 persen lebih, akibat wedding tidak boleh,\" ujarnya. Senada, Monang Naibaho salah satu pengusaha WO menyampaikan apresiasi kepada Bunda Eva yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada pihaknya. \"Sekalipun ini tanggung jawab yang berat. Kondisi yang semakin kondusip, kita harus tetap jaga itu. Kita juga harus menjalankan tugas dan profesiĀ  selaku WO. Seluruh pelaku WO insyaAllah semua berjalan dengan baik. Nanti bisa membuat Kota Bandarlampung semakin baik lagi,\" ungkapnya. \"Terimakasih buat Bunda Eva atas perhatiannya kepada kami semua dan mohon kepada pelaku WO untuk bisa menjaga kepercayaan ini,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: