Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tak Ditahan, Jamal Absen Kerja

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tak Ditahan, Jamal Absen Kerja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca ditetapkannya sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Plt. Kassubag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jamal Muhamad Nasir tidak masuk kerja. Berdasarkan salah sumber radarlampung.co.id, saat ini Jamal tidak sedang masuk kantor, sejak Senin (19/8) pagi. Namun ia tidak menjelaskan keterangan izin Jamal seperti apa. \"Ya hari ini beliau (Jamal, red) sedang tidak masuk kantor,\" ujar salah satu sumber. Menurutnya, Jamal Muhamad Nasir telah bekerja selama 4 tahun. Sebelum menjabat Plt. Kasubag Umum, Jamal bekerja sebagai staf biasa saja. \"Dan untuk sosok Jamal ini juga sudah disiapkan sebagai Plt. Kasubag Umum sejak Januari 2019. Rekomendasi jabatan itu disiapkan oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Fitter Syahbudin,\" ungkapnya. Jadi pasca pembuatan SK kerja itu, masa kerja dari Jamal ini sebagai Plt Kasubag Umum baru 1,6 bulan. Dan sebelumnya jabatan itu diduduki oleh Heliana selama 4 tahun. \"Sekarang Heliana menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional (Waspadnas),\" jelasnya. Menurut dia juga, ketika OTT berlangsung, awalnya petugas kejaksaan tidak langsung menemui Jamal. Waktu itu, petugas kejaksaan datang pada pukul 15.23 WIB. \"Pertama itu mereka naik ke atas, ke lantai dua. Di sana ada yang diperiksa. Terus menuju ruangan Jamal, lalu digeledah, kemudian ditemukanlah uang puluhan juta itu,\" katanya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: