Pasca Satu Anggota Terlibat Curas, Kasat Pol.PP Lamteng Beri Warning Keras ke Personelnya

Pasca Satu Anggota Terlibat Curas, Kasat Pol.PP Lamteng Beri Warning Keras ke Personelnya

Radarlampung.co.id - Satpol PP Lampung Tengah tercoreng oleh satu oknum anggota yang terlibat aksi curas. Kasatpol PP Lamteng I.G. Suryana mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam kasus kriminal. \"Saya sudah kumpulkan seluruh anggota. Saya ingatkan agar jangan sampai melakukan hal-hal yang negatif. Terlebih berbuat kriminal,\" tegasnya. Suryana menegaskan, oknum anggotanya yang terlibat aksi curas sementara waktu diberhentikan dalam tugas. \"Kita berikan sanksi sementara dalam bertugas. Terkait sanksi pemecatan atau tidak dari PNS, nanti tunggu keputusan inkracht pengadilan,\" ujarnya. Suryana menyatakan, SA (42) yang terlibat aksi curas selama ini bertugas di Kecamatan Bekri. \"Tugasnya selama ini Bekri. Tinggalnya di Kecamatan Anaktuha,\" ungkapnya. Diketahui enam tersangka curas berinisial K (47), SA (41), JH (63), AA (60), A (38), dan KT (46) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, para tersangka diamankan berawal dari terjadinya tindak pidana curas di Jl. Sawit Sukabandung, Desa Negararatu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, 8 November 2021. Kejadian sekitar pukul 21.30 WIB. \"Korbannya merupakan sopir truk bernama Agung. Jadi korban ini mobilnya diambil. Kemudian korban dibuang di kebun sawit. Dengan seluruh badan dilakban oleh para tersangka,\" katanya. Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara memesan jasa angkutan pasir kepada korban. Korban mengantarkan ke salah satu rumah pelaku. \"Setelah korban lewat tempat kejadian perkara (TKP), dirinya pun langsung dihadang oleh para tersangka dan diancam menggunakan senjata tajam,\" kata dia. Korban pun melaporkan tindakan curas oleh para pelaku itu ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, Ditreskrimum Polda Lampung dibantu oleh Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan. Tepat pada 20 November 2021 salah satu tersangka berinisial S diamankan di kediamannya. \"Nah dari S ini kita pun mengembangkannya. Barulah tahap-tahap para tersangka berhasil diamankan. Terakhir itu kita tangkap satu tersangka pada 4 Desember 2021,\" jelasnya. Keenam tersangka ini berbagi peran masing-masing. Seperti K dan S yang memesan pasir kepada korban. Sedangkan yang lainnya berperan melakukan tindak pidana curas itu. \"Dari pengembangan lebih lanjut diketahui keenamnya ini baru pertama kali melakukannya. Kita saat ini masih mengejar satu orang residivis. Peran residivis ini sebagai penentu lokasi untuk membawa korban dan mengikatnya,\" ungkapnya. Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan. Yakni 3 senjata tajam, satu sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai Rp30 juta. \"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Juga mobil truk korban pun sedang dalam pencarian. Ngakunya truk itu sudah dijual diluar wilayah Lampung dengan nilai sebesar Rp50 juta,\" pungkasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: