Paska DAK 6 Milyar Tidak Terserap, Barjas Minta OPD Harus Cermat

Paska DAK 6 Milyar Tidak Terserap, Barjas Minta OPD Harus Cermat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara, seyogyanya dapat mempersiapkan secara matang tahapan perencanaan terhadap kegiatan yang akan di lelang (paket, Red). Pasalnya, berkaca pada pelaksanaan sebelumnya masih ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana (terserap). Padahal, dengan kondisi saat ini sangat diperlukan dalam menunjang pembangunan daerah. Tidak terserapnya anggaran itu, seperti pembangunan sarana pendidikan pada dana alokasi khusus (DAK) dinas pendidikan dan kebudayaan serta rehab/pembangunan di fasilitas kesehatan berada di kecamatan yakni bersumber dari DAK Kesehatan, dengan nilai total lebih dari Rp 6 Milyar. \"Pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan DAK lalu, kita mendorong dinas/instansi memiliki kegiatan. Khususnya yang ditenderkan agar mempersiapkan secara matang,\" ujar Kabag Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (Barjas/Ulp) Setdakab Lampura, Chandra Setiawan, Selasa (26/10). Dikatakannya, hal itu mulai dari perencanaan sampai kepada masalah waktunya. Sebab, jika waktunya cukup, pasti dapat terserap 2 DAK tersebut. Kegiatan lelang barang dan jasa tersebut, bedasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setelah ada perubahan dari sebelumnya, yakni Perpres Nomor: 16/2018 lalu. \"Jadi, untuk kedepannya jagan lagi ada anggaran yang tidak terserap,\" terang Candra, didampingi Kasubag Pengelolaan Pengadaan, Bagian Barjas/ULP Setdakab Lampura, Romi Wahyudi. \"Kalau bicara tahapan dan mekanisme lelang di barjas ini, itu berawal perencanaan di OPD masing-masing sampai dengan jumlah paket dan pagu. Lalu, sampai kepada pengajuan kesini. Baru akan diproses dibagian barjas ini, \"tambah Kasubag Pengelolaan Pengadaan, Bagian Barjas/ULP Setdakab Lampura, Romi Wahyudi. Lalu selanjutnya, pemaketan termasuk rencana umum pengadaan (RUP), dokument persiapan semuanya direview oleh barjas bersama dengan PPK asal OPD terkait. Lalu, ada pelaksanaan pemilihan penyedia (rekanan), setelah selesai melaporkan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen. Bila ada sanggahan, maka harus menunggu sampai selesai dengan batas waktu 5 hari kalender. \"Apabila disana masih ada yang tidak puas dengan hasil sanggah, sesuai waktu ditetapkan. Maka peserta dapat melakukan sanggah banding, dengan syarat menyetorkan 1% untuk jaminannya, \" kata dia. Sementara, kata dia, untuk saat ini, Barjas telah menggelar kegiatan lelang di sejumlah OPD. Bedasarkan data LPSE Lampura, kegiatan lelang di APBD murni tahun 2021 berjumlah 79 paket. Dengan rincian, 19 paket di Disdikbud; Dinkes (8); DPUPR (44); DP2KB (2); Dishub (2); Diskan (2); dilingkup setdakab (2). (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: