Paslonkada Musa-Ardito Persoalkan Keabsahan Ijazah K.H. Imam Suhadi

Paslonkada Musa-Ardito Persoalkan Keabsahan Ijazah K.H. Imam Suhadi

RADARLAMPUNG.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah menggelar sidang sengketa calon bupati-wakil bupati di BBC Hotel Bandarjaya. Objek sengketa adalah penetapan paslon nomor urut 3 Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi oleh KPU Lamteng. Ketua Bawaslu Lamteng Harmono menyatakan pihaknya menerima permohonan sengketa dari pemohon paslon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya terhadap keputusan KPU Lamteng atas penetapan paslon Nessy Kalviya Mustafa-Ardito Wijaya. \"Kita terima permohonan sengketa atas nama pemohon Musa Ahmad-Ardito Wijaya yang masuk ke Bawaslu Lamteng. Objek sengketa adalah putusan KPU Lamteng atas penetapan paslon Nessy Kalviya Musataf-K.H. Imam Suhadi. Sesuai aturan, Bawaslu bisa menangani proses sengketa antara peserta dan peserta serta peserta dan penyelenggara. Ini Permohonan telah diregistrasi karena sudah cukup formil dan materilnya,\" katanya. Dalam prosesnya, kata Harmono, Bawaslu sebagai fasilitator melakukan musyawarah tertutup untuk mediasi. \"Kita musyawarah untuk mediasi. Kita diberikan waktu dua hari. Mediasi ini, Bawaslu sebagai fasilitator pemohon dan termohon. Termohonnya KPU Lamteng yang mengelurkan surat keputusan penetapan paslon. Tapi tak tercapai mufakat,\" ujarnya. Sesuai mekanisme, kata Harmono, dilanjutkan dengan sidang terbuka. \"Kita lakukan sidang terbuka dimulai Senin (5/10). Hari pertama penyampaian permohonan dan jawaban dari termohon. Hari kedua pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. Hari ini pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi termohon tadi dari Kemenag Lamteng yakni Kasi Pendidikan dan Pontren. Kemudian saksi ahli Margarito Kamis. Pokok yang dipersoalkan keabsahan ijazah SLTA sederajat K.H. Imam Suhadi,\" ungkapnya. Sedangkan Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan sebelumnya tidak tahu disampaikan ke Bawaslu ada paslon nomor 2 mempersengketakan paslon nomor 3. \"Persoalan yang disengketakan keabsahan ijazah SLTA sederajat K.H. Imam Suhadi. Kalau KPU tidak berwenang menilai keabsahan ijazah. Kami hanya menerima berkas. Kemudian kami verifikasi. Setelah verifikasi administrasi, verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual, kami tanyakan kepada pengurus Pondok Pesantren Darusa\'adah. Benar tidak Pak Imam Suhadi sekolah di sana dan menyelesaikan pendidikan di sana hingga SLTA sederajat. Kami juga menerima legalisir ijazah yang diberikan calon. Jawabannya benar dan diberikan surat pernyataan. Kita verifikasi faktual sebelum penetapan bersama Bawaslu,\" ungkapnya. Usai sidang, saksi ahli pemohon yang merupakan pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis, S.H.,M.Hum. menyatakan bahwa KPU menyangkal keabsahan tindakannya. \"Dia (KPU, Red) menyangkal tindakannya bahwa apa yang dilakukan sah. Verifikasi lagi setelah penetapan. Tidak perlu mengunci sendiri pasangan calonnya. Kenapa tindakan yang dilakukan setelah itu muncul salah. Itu meruntuhkan, menggugurkan seluruh tindakannya. Verifikasi dilakukan sebelum penetapan, bukan lagi setelah penetapan. Orang gugat, dia (KPU, Red) verifikasi. Itu cacat. 1.000 persen salah. Tidak ada cara dan ilmu yang mengatakan itu benar,\" katanya. Terkait hal ini, K.H. Imam Suhadi tidak mau berkomentar banyak. \"Biarkan sajalah. Ijazah itu juga sudah pernah dipakai saat pencalonan sebagai wakil bupati lalu,\" ujarnya via telepon. Diketahui K.H. Imam Suhadi menghabiskan waktu pendidikan di Pondok Pesantren Darusa\'adah, Kampung Mojoagung, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng. Pada 2015, K.H. Imam Suhadi maju dalam Pilkada Lamteng berpasangan dengan Gunadi Ibrahim. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: