Iklan Bos Aca Header Detail

Pastikan Hak Pilih, KPU Mesuji Sambangi Kawasan Register 45

Pastikan Hak Pilih, KPU Mesuji Sambangi Kawasan Register 45

Radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mesuji akan berusaha terus untuk menyempurnakan data pemilih pada Pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Untuk itu (KPU) Mesuji didampingi Badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat mendantangi warga yang mendiami kawasan Register 45 pada Rabu (17/10) untuk memastikan hak politik dan data pemilih warga yang mendiami register tersebut agar dapat valid dan terfasilitasi dan dapat digunakan pada Pemilu 2019 mendatang. Ketua (KPU) Mesuji Saiful Anwar mengatakan Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Edaran (KPU) Republik Indonesia nomor 1099 terkait masalah warga-warga yang berpotensi kehilangan suaranya untuk itu kami memastikan seluruh warga dapat memiliki hak pilihnya pada Pemilu April 2019 mendatang begitu juga dengan masyarakat di Register 45. Sebab warga yang berada di Kawasan Register 45 tersebut tidak memiliki identitas domisili di Mesuji. warga tersebut ada yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan ada juga yang berasal dari luar Provinsi Lampung. \"Ada juga warga Mesuji yang sudah mempunyai identitas Mesuji. Tapi mereka tinggal di desa definitif bukan di register. Di kawasan register 45 itu mereka hanya bercocok tanam singkong dan menumpang hidup saja setelah selesai panen, mereka pulang ke daerah domisilinya masing-masing,” ujarnya Menurutnya, pihaknya sudah menghubungi ketua kelompok di Moro-moro Regiter 45 untuk meminta jumlah dan nama nama kelompok yang tidak berindentitas namun tinggal di register 45 tersebut dan akan kita laporkan ke (KPU RI) lewat KPU Provinsi. Selain itu menurutnya di kawasan Register 45 tersebut ada lima dusun yakni Dusun Asahan, Morodadi, Moroseneng, Morodewe dan Dusun Moro Makmur. Lanjutnya, bagi yang memiliki KTP Mesuji bisa mencoblos di Kabupaten Mesuji, namun jika tak ada (KTP) maka harus kembali ke daerah masing-masing. \"Kalaupun mereka yang mempunyai KTP di luar Mesuji ingin memberikan hak pilihnya di Mesuji harus mengikuti aturan dengan mencantumkan surat pindah memilih yakni surat A5 dengan ketentuan surat suara dari Kabupaten asalnya,\" ujarnya. Sedangkan berdasarkan data pada pemilu 2014 hasil pendataan kita jumlah warga Moro-moro ada 2.335, selebihnya hanya menumpang bercocok tanam. (muk/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: