Pasutri di Waykanan Pesta Sabu Bareng Tetangga

Pasutri di Waykanan Pesta Sabu Bareng Tetangga

radarlampung.co.id-Satuan Narkoba Polres Waykanan meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketiganya adalah Bangun Idrus alias Bangun (46), Kustini (24) dan Melky alias Kimeng (38). Bangun dan Kustini merupakan suami isteri. Sementara Melky adalah tetangga pasutri tersebut. Ketiganya merupakan warga kampung Negeri Baru Blambanganumpu, Waykanan. Melky yang diduga pemakai menyambangi rumah Bangun begitu tahu suami istri itu hendak pakai narkoba. Menurut Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro.S.IK didampingi Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, penangkapan ketiganya berawal dari informasi warga yang diterima polisi pada Jumt (10/5) lalu. Polisi mendapat informasi, di salah satu rumah wilayah Negeri Baru Blambanganumpu ada pesta narkoba. Dan rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba jenis sabu. Rumah tersebut diidentifikasi milik Bangun Idrus. \"Mendapatkan informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan, dan setelah tiba dilokasi ternyata infirmasi itu benar dan bahkan kami mendapati pasutri (pasangan suami istri) dan seorang lelaki M sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu, sehingga ketiganya lansung kami amankan tanpa perlawanan,\" tutur Iptu Andre Try Putra, Senin (13/5). Polisi melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Hasilnya, polisi mendapatkan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil brisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram. Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna bening yang berisikan cairan bening, satu bungkus plastik klip berisi 89 lembar plastik klip ukuran kecil, satu batang jarum bakar hingga satu batang pipet plastik bening dan dua lembar kertas timah rokok. \"Tersangka beserta barang bukti telah kami.amankan di Polres Waykanan. Dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya. (sah/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: