Iklan Bos Aca Header Detail

Patroli di HTI, Petugas Tangkap Tersangka Narkoba

Patroli di HTI, Petugas Tangkap Tersangka Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polres Way Kanan mengamankan empat orang tersangka kasus narkoba di Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI) Muara Dua Negara Batin. Tersangka berinisial  MR (27) warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) provinsi Sumatera Selatan, ES (35) warga Desa Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, KT (35) warga Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji dan AL (20) warga Kampung Dusun IV Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI  Provinsi Sumatera Selatan. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal Jum’at (2/7) sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu polisi tengah melakukan patroli di Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI) Muara Dua Kecamatan Negara Batin. Petugas mendapati tiga orang diduga tengah bertransaksi narkoba jenis sabu. Petugas menemukan barang bukti didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MR berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih berwarna putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ES diketemukan uang tunai Rp200 ribu yang sebelumnya patungan bersama KT untuk membeli narkoba jenis sabu yang diketemukan pada MR. Setelah diamankan ketiga orang TSK yakni MR, ES dan KT  saat melakukan transaksi didepan rumah MR, selanjutnya petugas bermaksud untuk melakukan penggeledahan didalam rumah MR. Namun diteras rumah MR, petugas kembali mengamankan AL (adik kandung MR), saat disertai penggeledahan badan hasilnya pada kantong celana depan bagian kiri AL diketemukan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,30 gram yang sebelumnya diperoleh dari MR. Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan didalam rumah MR dan hasilnya diketemukan barang bukti tindak pidana narkotika  didalam kamar MR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,2 gram. Masih ditempat sama, petugas juga mengamankan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil  berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,26 gram,  satu unit timbangan digital Merk CHQ warna hitam, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah buku berisikan diduga catatan penjualan transaksi narkotika jenis sabu. Dalam penindakan petugas menyita juga berupa ratusan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika \"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: