Patroli PPKM Darurat, Dishub Bandarlampung Turunkan 1 Pleton
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandarlampung mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 12 - 20 Juli mendatang. Dari hasil pemantauan Wartawan Radarlampung.co.id, dari pukul 09.00 -10.00 wib, ada beberapa ruas jalan kota Bandarlampung dilakukan penutupan jalan oleh personel dinas perhubungan (dishub) Bandarlampung dan Polresta Bandarlampung. Adapun beberapa ruas jalan dilakukan penutupan diantaranya, Jl. RA Kartini, JL. Raden Intan, Jl.Sudirman dan Jl.Diponegoro dan lainnya. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Walikota Bandarlampung nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan intruksi Walikota Bandarlampung, Eva dwiana, Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Bandarlampung, salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), ternyata di keluhkan salah satu pedagang sektor non esensial. Rodi,Toko Bingkai Galeri-Plaza Pos di Jl.Kotaraja (Tepatnya Tugu Juang) mengaku belum terima surat edaran walikota Bandarlampung bahwa PPKM Darurat. \"Dari natar kesini tempuh setengah jam tahunya mendapatkan penyekatan dan tokonya diminta tutup oleh Tim Satgas Covid-19,\" kata dia sekitar pukul 09.30 wib. Terkait pembatasan jalan, Kadishub kota Bandarlampung, Ahmad Husna menyampaikan, Dishub sifatnya mendukung polresta Bandarlampung. \"Dishub hanya sebagai Pendukung dalam Kegiatan Penyekatan.nPenyekatan ini dilakukan oleh Polresta Bandarlampung,\" ucapnya. Meskipun demikian, Husna menyampaikan Dishub Bandarlampung menerjunkan 1 Pleton berjumlah 30 orang personel ikut patroli dengan pembagian yang disebar disetiap titik penyekatan. \"Ini semua untuk mencegah penyebaran covid-19 di Bandarlampung dimana kota Bandarlampung saat ini masih zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat,\" jelasnya. Selain itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat kota Bandarlampung untuk mematuhi instruksi walikota Bandarlampung, Eva Dwiana terkait PPKM Darurat. \"Dan tetap ikuti panduan protokol kesehatan (prokes) 5 M diantaranya mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas,\"tutupnya. (gie/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: