Iklan Bos Aca Header Detail

Patroli, Satgas Covid-19 Kota Bubarkan Kerumunan

Patroli, Satgas Covid-19 Kota Bubarkan Kerumunan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski Bandarlampung telah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 masih rutin memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di lapangan. Sabtu (9/10) malam, Satgas Covid-19 Kota Tapis Berseri keliling ke beberapa tempat keramaian, untuk memantau penerapan prokes Covid-19 sesuai Instruksi Wali Kota Bandarlampung nomor 12 tahun 2021 tentang, PPKM Level II dan pengotimalan Satgas Covid-19 ditingkat kelurahan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandarlampung Ahmad Nurizki Irwandi, yang juga juru bicara Satgas Covid-19 kota mengatakan, tim melakukan patroli diseputaran Bandarlampung untuk memastikan prokes Covid-19 diterapkan dengan baik. Setidaknya, kata Kiki --sapaan akrabnya, ada sekitar enam titik tempat keramian atau angkringan yang dibubarkan satgas. Itu lantaran melanggar Instruksi Wali Kota Nomor 12 tahun 2021. \"Sekitar lima atau enam titik yang kita bubarkan angkeringan termasuk di lungsir. Pembubaran karena berkerumun, juga melebihi batas waktu oprasional,\" ujarnya saat dihubungi, Radarlampung.co.id, Minggu (10/10). Selain pembubaran, Satgas pun turut melakukan test antigen kepada masyarakat. \"Ya, kita test antigen acak juga. Kalau yang disegel tidak ada,\" ujarnya sembari mengatakan kegiatan tersebut terus dilaksanakan secara rutun. Diketahui berdasarkan instruksi wali kota nomor 12 tahun 2021, diatur bahwa kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat. Dengan jam oprasional dibatasi dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang setiap meja. Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik berada pada lokasi sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan batas waktu oprasional pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 30 persen. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: