Patuhi Aturan, ASN Lamtim Tidak Boleh Cuti!

Patuhi Aturan, ASN Lamtim Tidak Boleh Cuti!

radarlampung.co.id - Menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur mulai libur pada 24-25 Mei 2020.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lampung Timur Ridwan menjelaskan, jadwal libur itu didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Semula, Pemkab Lamtim telah menerbitkan surat edaran Nomor 045.2/98/10.UK/2020 tentang perubahan atas surat Bupati Lampung Timur Nomor 045.2/80/10-UK/2020 tertanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Melalui surat tersebut, Pemkab Lamtim memutuskan libur Lebaran mulai 22-25 Mei 2020.

Namun, dengan surat keputusan bersama tiga menteri tertanggal 20 Mei 2020 itu, maka jadwal libur Lebaran dirubah mulai 24-25 Mei 2020. Kemudian masuk kerja pada 26 Mei 2020.

“ASN dilarang mengajukan cuti lebaran,” tegas M. Ridwan.

Sebab, cuti bersama Idul Fitri diganti pada 28-31 Desember 2020. \"Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan itu, demi memutus rantai penyebaran virus Corona,\" kata dia. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: