Payung Hukum Retribusi IMB Bakal Diganti Perda Persetujuan Bangunan Gedung

Payung Hukum Retribusi IMB Bakal Diganti Perda Persetujuan Bangunan Gedung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur dari retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB) bakal terhambat. Pasalnya,  pemerintah kabupaten/kota termasuk Lamtim tidak dapat lagi menarik retribusi IMB.  Hal ini menyusul terbitnya surat Kementrian Dalam Negeri bernomo188.34/7060/OTDA  tentang tindak lanjut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melalui surat tertanggal 2 November 2021 itu, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi peraturan daerah yang berkaitan dengan UU 11/2020. Salah satunya retribusi IMB. \"Dengan terbitnya surat Kemendagri itu, maka Pemkab Lamtim tidak lagi menarik retribusi IMB,\"terang Ahmad Faozi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim. Faozi menjelaskan tahun ini retribusi IMB Lamtim ditargetkan Rp253 juta. \"Dan Realiasasi PAD dari IMB telah melebihi target,\"jelas Ahmad Faozi. Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lamtim Edi Saputra menjelaskan, sebagai tindak surat dari Kemendagri itu, Pemkab Lamtim telah mengajukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 ke DPRD. Antara lain, rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi pengganti Perda tentang IMB. Propemperda selanjutnya yang terkait dengan perijinan adalah raperda tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko. Itu merupakan tindak lanjut  pemberlakuan online submission risk bassed approach (OSS RBA) sebagai pengganti OSS 1.1. Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut akan mulai dibahas tahun 2022 mendatang. \"Sebelum raperda tersebut disyahkan menjadi Perda, maka retribusi IMB tidak dapat masuk ke kas daerah tapi ke kas negara,\"terang Edi Saputra. Diketahui sebelumnya, Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menyampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Propemperda itu disampaikan M.Dawam Rahardjo melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif, Selasa (30/11). Menurutnya, untuk tahun 2022 ada 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan. Masing-masing, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2021, perubahan APBD 2022, APBD 2023, persetujuan bangunan gedung, rencana tata ruang wilayah, retribusi daerah, badan usaha milik desa, penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko dan pajak daerah. Dilanjutkan, 3 dari 9 Propemda itu merupakan Raperda wajib pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, 6 lainnya merupakan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. \"Melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana dengan tertib, teratur, sistematis dan tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,\"jelas M.Dawam.(wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: