Danramil 410-01/PJG Ikut Musnahkan Barang Bukti di Cabjari Panjang

Danramil 410-01/PJG Ikut Musnahkan Barang Bukti di Cabjari Panjang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Danramil 410-01/PJG Mayor Arm Muskardi turut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, di kantor Kacabjari Panjang, Rabu (6/11). Kajari Bandarlampung, Yusna Adiya, mengatakan memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Kacabjari Panjang atas hasil kerjanya tahun ini yang sangat luar biasa. Dan sampai saat ini telah berhasil mendapatkan barang bukti yang luar biasa banyak dan harus segera dimusnahkan dan tidak boleh ditunda - tunda untuk menghindari terjadinya suatu masalah seperti hilang dan rusak. \"Barang bukti ini dari tahun 2015 sampai dengan sekarang, yang sebenarnya pemusnahan barang bukti dimusnahkan dua kali dalam satu tahun,\" jelasnya. Sementara Danramil mengatakan barang bukti tersebut adalah handphone sebanyak 12 buah, alat hisap/bong sebanyak 7 buah, plastik klip 47 bungkus, kacamata pirek 9 buah, sabu 23,00538 gram, ganja 6,5015898 kilogram, pakaian 9 buah, kotak rokok 8 kotak, helm 1 buah. \"Selamat kepada Kejari Bandar Lampung yang telah berhasil melaksanakan kegiatan undang-undang pemerintah tentang perkara tindak pidana umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang,\" ungkapnya. (rls/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: