Pedagang Harus Tertib Prokes

Pedagang Harus Tertib Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemkab Way Kanan telah membolehkan pasar kembali buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu pasar yang telah kembali buka adalah pasar KM 2 Blambangan Umpu.

Ketua LSM Emppati Adi Suratman mengapresiasi pembukaan pasar dengan prokes ketat itu. Sebab apabila terus ditutup maka para pedagang malah akan menggelar dagangan di pinggir jalan. “Tetapi mestinya pedagang harus tertib dengan prokes serta diawasi petugas yang berkompeten,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Pasar Rakyat dan Tempat Ibadah Secara Terbatas Pada Kampung dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan.

Hal itu di jelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M. Surat Edaran Nomor 360/506/V.05-WK/2021 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya tertanggal 09 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kampung dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Pembukaan pasar rakyat dan tempat ibadah dimasa pandemi tentu wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan seperti pasar rakyat dibuka maksimal dua kali dalam satu minggu dan maksimal aktivitas pasar hingga Pukul 11.00 WIB saja,” jelasnya.

Dan menurutnya, seluruh pedagang dan dan pengunjung pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: