Pedagang Tahu dan Karyawan Hotel Saling Bantu Dalam Kejahatan, Berakhir di Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID-Setelah 5 bulan melakukan penyelidikan. Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua tersangka penjambretan. Keduanya yakni Is (20) dan Yd (22) warga Kecamatan Wayjepara. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, ke dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang itu diduga sebagai pelaku penjambretan sebuah telepon genggam merek Readmi 5A milik Emi Paulina (14) warga Desa Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu. Modusnya, ke dua tersangka melihat korban sedang bermain HP di depanĀ salah satu warung yang ada di Desa Labuhanratu pada 24 Juni 2020. Kemudian tersangka berpura -pura membeli air mineral di warung. Setelah itu, tersangka Yd yang berprofesi sebagai penjual tahu bertugas smerampas HP korban. Sementara, Is yang berprofesi sebagai pekerja di salah satu hotel di Wayjepara bertugas menunggu di atas sepeda motor. Setelah berhasil merampas HP korban, ke dua tersangka langsung kabur. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan petugas Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya, Rabu (25/11) pukul 21.00 Wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti HP korban. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Faria Arista.(wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: