Pedulilindungi Diterapkan Bila Sudah Ada Peraturan

Pedulilindungi Diterapkan Bila Sudah Ada Peraturan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat yang akan masuk supermarket atau pusat perbelanjaan diharuskan check in menggunakan aplikasi pedulilindungi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Inmendagri nomor 39 tahun 2021 mengenai masyarakat yang ingin berbelanja ke supermarket dan hypermarket, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Creative Marketing Manager NWP Retail Perusahaan induk pengelola Central Plaza Lampung Indra Febriansyah mengatakan, Central Plaza Lampung sudah mulai menerapkan scan QR code melalui Aplikasi PeduliLindungi sebagai edukasi. Namun, lanjutnya, itu belum menjadi syarat untuk masuk mall. Sebab, hal ini terkait dengan kesiapan dari pemerintah Kota Bandarlampung untuk arahan penerapannya. \"Nantinya jika sudah ditetapkan oleh Pemkot sebagai syarat memasuki mall, tentunya kami sudah siap,\" katanya, Selasa (7/9). Ia menuturkan, untuk menggunakan aplikasi tersebut, pengunjung hanya tinggal scan QR code yang ada di setiap pintu masuk Central Plaza Lampung melalui aplikasi PeduliLindungi. \"Jika pengunjung sudah divaksinasi minimal dosis pertama, maka di aplikasinya akan muncul tanda hijau, artinya boleh masuk ke dalam mall. Namun, saat ini masih edukasi atau sosialisasi ke masyarakat,\" katanya. Di lain pihak, manajemen Mal Boemi Kedaton Bandarlampung Andreas Purwanto mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan scan barcode aplikasi Pedulilindungi tersebut jika sudah ada aturan yang mewajibkan. \"Saat ini kami tengah dalam tahap pendaftaran. Tentu kita akan menerapkan jika sudah ada peraturan yang mewajibkan,\" ujarnya. Salah satu pengunjung Central Plaza Emilia mengatakan, dirinya baru tahu jika harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk memasuki mal. Namun, ia mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah untuk membantu pengecekan pengunjung. \"Baru tahu saya. Tapi ya tidak apa-apa, ini juga kan sebagai langkah menghindari kontak fisik dan pengendalian penyebaran covid-19,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: