Pekan Ini, Polresta Uji Coba E-TLE

Pekan Ini, Polresta Uji Coba E-TLE

radarlampung.co.id - Satlantas Polresta Bandarlampung memberikan sosialisasi penerapan E-TLE dan dakgad E-Tilang Satlantas kepada seluruh klub motor se-Bandarlampung di masa pandemi Covid-19, Senin (1/2). Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, hal ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kapolri yang mengedepankan transformasi di bidang pelayan publik. “Kami dari Satlantas Polresta Bandarlampung dalam hal ini berinisiatif, bergerak cepat untuk menindaklanjuti E-TLE yang akan hadir di Bandarlampung, pada akhir bulan ini,” katanya usai sosialisasi. Dia melanjutkan, Satlantas akan melakukan uji coba selama sepekan terkait E-TLE. Karenanya, pihaknya juga mengundang sejumlah klub motor untuk memberikan informasi tersebut. “Kita juga mengundang klub-klub motor supaya mereka tau. Jadi tertibnya bukan karena ada polisinya. Tapi karena memang kesadaran mereka masing-masing akan berhati-hati dalam berlalu lintas,” tambahnya. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga memberikan informasi terkait 10 titik Kamera Pantau yang berada di jl. Imam Bonjol (Play Over Kemiling), jl. ZA. Pagar Alam (Tugu Raden Intan), jl. Riyacudu (simpang Airan), jl. RE. Martadinata (Simpang Suka Maju) dan jl. Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon. Kemudian, Bundaran Tugu Adipura, jl. Wolter Monginsidi (TL Gubernur), jl. Malahayati (Simpang Bank BCA), jl. Sudirman (Play OVer Pahoman) dan jl. Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian). Kemudian 5 Kamera Tilang di jl. Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Play Over Kimaja), jl. Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), jl. Pattimura TL Begadang Resto dari (Arah Jalan Pattimura), jl. ZA. Pagar Alam JPO UBL dari (dua Arah) dan jl. Kartini JPO Garuda. “Sepekan ini baru dilakukan uji coba, sementara untuk efektif menilang, sesuai time line launching resmi di tanggal 17 Maret 2021,” tambahnya. Terkait masalah kemungkinan kendaraan menggunakan plat palsu atau kendaraan yang dijual dan belum balik nama. Rafli mengatakan, setelah ada tangkapan layar, surat tilang nantinya akan dikirimkan oleh kantor pos dan akan dikonfirmasi kepada pemilik plat kendaraan. “Kemudian pemilik BE akan dihadirkan, kalau pun ternyata motornya sudah dijual, petugas akan mengkonfirmasi langsung pada pemilik BE selanjutnya. Jadi harus ada surat konfirmasi untuk memastikan hal tersebut dan itu sudah ada data langsung dari elektronik registrasi dan identifikasi yang terstruktur di Samsat Rajabasa,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: