Iklan Bos Aca Header Detail

Pekerjaan Rumah Raperda Dikebut

Pekerjaan Rumah Raperda Dikebut

radarlampung.co.id-Sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi pekerjaan rumah DPRD Provinsi Lampung selama tahun 2020. Dari 22 raperda ini, lima di antaranya merupakan tunggakan tahun lalu yang kini dilanjutkan. Sementara 17 perda lainnya, 12 berasal dari usulan legislatif dan lima perda usulan Eksekutif. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Aprilliati menyebut 12 usulan legislatif ini berasal dari perwakilan lima komisi di DPRD dengan masing-masing menyetorkan dua perda, ditambah dua usulan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung. Untuk usulan Bapemperda sendiri diantaranya perda tentang Pengembangan sumberdaya pariwisata dan Ekonomi kreatif, dan perda tentang pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas. Sementara usulan Komisi I meliputi perda Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, dan perda penyelenggaraan kerjasama daerah. untuk komisi II mengusulkan perda Perubahan rencana induk pembangunan pariwisata provinsi Lampung, dan perda perlindungan pemberdayaan  pembudidaya ikan air tawar. Komisi III mengusulkan Perda perubahan atas perda provinsi lampung 1/2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perda tentang tata kelola BUMD provinsi Lampung. Untuk Komisi IV merupakan perda Penyelenggaraan jalan provinsi, perda pengendalian Operasional bandara internasional radin inten II 2020. Dan Usulam Komisi 5 merupakan perda upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan provinsi Lampung. \"Perda-perda ini diajukan karena satu tarikan nafas dengan visi misi gubernur, termasuk upaya penurunan kekerasan perempuan dan anak. Rencana kota layak anak harus diselesaikan dulu problem-problem kekerasan perempuan dan bagaimana mau  di dilabeli itu kalau seluruhnya meningkat dan perlu payung hukum. Memang pada 2004/2005 sudah ada perdanya, tapi tidak ada kelanjutannya  dan banyak hal-hal yg tertinggalkan karena perlindungan hanya diatas saja. Maka dengan perda baru diharapkan keterlibatan semua pihak sampai aparatur tingkat bawah terhadap  pencegahan perlindungan perempuan dan anak,\" beber April -sapaan akrab Aprilliati. Selanjutnya terkait pariwisata, April menyebut pariwisata juga merupakan sumber pendapatan  asli daerah (PAD) yang di harapkan. Karena  Lampung memiliki potensi dengan hal-hal itu. Yang tentu diiringi ekonomi kreatif dan persoalan bandara internasional dan banyak keperluan lain-lain terkait emberkasi internasional penuh. Untuk proses rancangan Perda ini, April mengatakan tahapannya memang panjang. Selain dibahas paripurna dalam pengusulan. Kemudian dilanjutkan dengan konsultasi ke Kemendagri, hasilnya akan di Rapat pimpinan kan kembali, dan diskusi dengan tenaga ahli yang akan kerjasama dengan DPRD guna penulisan naskah akademik. \"Untuk bulan ini baru penyelesaian draft naskah akademik yang sudah disetujui paripurna yang sudah disetujui dibahas lebih lanjut di komisi-komisi pengusul. Memang karena Covid-19 kemarin secara nasional dan  provinsi  Lampung kemarin fokus penanggulangan Covid-19 refocusing anggaran jga, anggota DPRD tidak ada yg keluar darrah hanya di daerah saja hanya monitoring, dan bersama masyarakat, yang membuat kami agak sedikit lambat. Namun kami memiliki komitmen semoga perda yg kita garap bisa ada yang diselesaikan tahun ini dan mengharapkan kitagtidak membutuhkan kuantitas tapi memerlukan kualitas perda ini,\" tambahnya. Selanjutnya, hasil tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menyetujui pembahasan. Kemudian, akan dibahas Bapemperda, jika memungkinkan akan melakukan banding dengan DPRD lainnya yang sudah membuat perda dan tentunya melibatkan stakeholder lain. \"Seperti perempuan dan anak, maka kmi melakukan diskusi teman-teman lembaga perlindungan meminta masukan agar Raperda  kesempurnaan, tahapannya juga ada sosialisasi, pengesahan, dan turunnya perda,\'\" tambahnya. Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar mengungkapkan baru tiga raperda yang diusulkan Pemprov Lampung ke DPRD Provinsi Lampung. \"Untuk raperda yang sudah disampaikan ada tiga. Pertama raperda Pengelolaan sampah, kemudian raperda Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, dan raperda penyelenggaraan arsip,\" beber Zulfikar. Kemudian rencananya Juli ini akan ada penambahan raperda yang akan disampaikan. Raperda tersebut diantaranya terkait Pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah, raperda Pokok-pokok keuangan daerah, raperda perubahan perda nomor 8/2015 tentang Jamkrida dan raperda tentang inovasi daerah. \"Untuk urgensinya, masing-masing raperda memiliki nilai urgensi masing-masing. yang jelas sesuai dari OPD (organisasi perangkat daerah) yang mengusulkan,\" beber Zulfikar. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: