Iklan Bos Aca Header Detail

Pekon Anggarkan Delapan Persen DD untuk Menunjang PPKM Mikro

Pekon Anggarkan Delapan Persen DD untuk Menunjang PPKM Mikro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pekon diminta menganggarkan minimal delapan persen dari dana desa (DD) yang diterima untuk menunjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Arpin mengatakan, dasar penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

PPKM Mikro melibatkan semua elemen yang ada di pekon, kepala pekon, BHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tenaga pendamping hingga tokoh adat dan masyarakat.

\"Posko desa, diketuai oleh kepala pekon, dan ketua BHP sebagai wakilnya. Tupoksinya ada empat fungsi dalam menerapkan PPKM Mikro. Yakni penanganan, pencegahan, pembinaan dan pendukung,\" tegas Arpin.

Arpin menjelaskan, semua kegiatan PPKM Mikro di pekon akan dilaporkan secara berkala oleh kepala pekon ke kecamatan dan diteruskan ke kabupaten.

Di kabupaten, akan diinput untuk bahan rapat pimpinan di tingkat provinsi. Laporan tersebut menyangkut dengan warga yang tengah menjalani isolasi mandiri, terkonfirmasi Covid-19 dan lainnya.

\"Sesuai dengan instruksi pusat, pekon harus membentuk posko Covid-19. Nah, tinggal kita selaku pembina di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk memberikan dukungan kepada mereka. Aktif dan memaksimalkan dengan empat fungsi tadi,\" ujarnya.

Posko Covid-19 di tingkat pekon, terus Arpin, harus menyiapkan disinfektan, alat pelindung diri, hand scan (alat pengukur suhu tubuh), obat-obatan. Semua dianggarkan melalui DD sebesar delapan persen. Termasuk insentif untuk sukaralewan.

\"Di tingkat OPD, kita dibentuk tim. Ada surat perintah tugas untuk melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Mikro masing masing wilayah. Jadi seluruh kepala OPD dan Kabag sudah dibagi wilayahnya. Kita juga diwajibkan untuk memberikan laporan kepada pimpinan, memastikan posko itu betul-betul berjalan,\" pungkas Arpin. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: