Iklan Bos Aca Header Detail

Pekon Harus Serahkan Syarat Pencairan DD Sebelum Juni

Pekon Harus Serahkan Syarat Pencairan DD Sebelum Juni

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh pekon di Tanggamus diminta segera menyampaikan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2022. Paling lambat sebelum Juni mendatang.

Hal itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kabid Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus Syafruddin mengatakan, idealnya persyaratan disampaikan April.

\"Karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, sebelum direalisasikan,\" kata Syafrudin.

Syafrudin mengatakan, ada 23 pekon yang sudah menyampaikan persyaratan. Empat di antaranya telah direalisasikan. Dua pekon di Kecamatan Sumberejo serta masing-masing satu pekon dari Semaka dan Pulaupanggung. \"Untuk sementara ini baru empat. Masih dalam proses 19 pekon. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera direalisasikan. Pekon lainnya juga sudah ada yang menyampaikan. Tetapi perlu dikroscek terlebih dahulu kelengkapannya,\" ujarnya. (ehl/iqb/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: