Pelaku Curat Kepergok Bersembunyi di Kebun

Pelaku Curat Kepergok Bersembunyi di Kebun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bumi Agung Polres Waykanan berhasil mengamankan AK (29), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Senin (11/4). AK diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, curat terjadi pada Rabu, 6 April 2022, pukul 02.00 WIB, di kediaman Supri (58), di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Diduga pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan satu buah obeng yang telah mereka persiapkan. Setelah masuk, pelaku mengambil tiga unit handphone berbagai merek jenis android dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T. Namun, pelaku tidak bisa merusak gembok pada rantai di roda sepeda motor. Selanjutnya pelaku mengambil gergaji besi di dapur milik korban dan berusaha menggergaji rantai. Saat itulah, korban mendengar seperti ada orang menggergaji. Dugaan korban benar. Ketika keluar dari kamar ia mendapati dua orang yang langsung begegas pergi dengan membuka pintu depan dan berlari. Korban pun lantas berteriak maling. Korban dan tetangga sempat melakukan pengejaran. Akan tetapi kedua pelaku tetap tidak ketemu sehingga ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung. Mendapatkan informasi dan laporan korban terkait curat tersebut, Aparat Polsek Bumi Agung langsung meluncur ke rumah korban dan bersama-sama warga kembali menyisir ke perkebunan. Hingga akhirnya pukul 02.30 WIB Polsek Bumi Agung dibantu warga sekitar berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial AK tanpa perlawanan di perkebunan Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, berikut HP milik korban. \"Sayangnya salah seorang pelaku berhasil melarikan diri, dan sekarang AK berhasil berikut barang bukti tiga unit Handphone berbagai merek dan satu buah kunci leter T tanpa mata kunci dibawa dan diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Andre. Atas perbuatannya, AK diancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (sah/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: