Pelaku Incest di Pringsewu Terancam Dikebiri

Pelaku Incest di Pringsewu Terancam Dikebiri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak meminta Kapolres Tanggamus menerapkan dan menjerat pelaku hubungan sedarah alias incest di Pringsewu dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kefua syas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baik itu M (45) ayah kandung korban, SS (28) kakak, dan YF (15) adik korban.

Dengan acaman minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun, dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU RI.No 17 Tahun 2016.

Dari peristiwa ini M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan M dan SA terancam hukuman tambahan berupa \"Kastrasi\" yakni Kebiri dengan suntik kimia.

Hukuman maksimal ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana terorisme, narkoba, dan korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.

Setelah mempelajari kisah sedih kejahatan seksual berupa incest yang dialami SG (16) oleh otangtua dan kakak korban sendiri, Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan mendesak segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.

\"Ayah, kakak, dan adik yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab,\" demikian dikatakan Arist di sela-sela mengisi acara Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di Studio Komnas Anak TV di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (24/3).

Sungguh tragis nasib AG (16). Anak sedikit menderita disabilitas ini telah menjadi korban incest atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini.

Guna memberikan pertolongan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia Lampung segera mengevakuasi korban untuk diberikan pelayanan bantuan perawatan medis dan terapy psikososial. Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Kapolres Tanggamus.

Menurut Arist, pristiwa memiluhkan ini akan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung jadikan sebagai momentum membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Lampung. \"Untuk membangun komitmen ini, Komnas Perlindungan Anak segera betkorfinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung,\" demikian harapan Arist. (rls/dna/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: