Iklan Bos Aca Header Detail

Dapat Info, Lidik, Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Dapat Info, Lidik, Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah PC (25) dan GG (26), warga Kecamatan Blambanganumpu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatresnarkoba Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis malam (16/9).

Awalnya, pihaknya mendapat informasi ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan PC saat sedang mengendarai motor. \"Ketika diperiksa, tangan kanan tersangka memegang kotak rokok yang didalamnya terdapat plastik berisi kristal putih diduga sabu,\" kata Mirga.

Sementara dari saku kiri jaket hijau yang dikenakan PC, didapati plastik bening berisi kristal diduga sabu. \"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya.

Mirga mengungkapkan, saat diperiksa PC mengaku mendapatkan sabu dari GG. Polisi melakukan pengembangan dan menciduk lelaki yang diduga pengedar itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (17/9).

Dalam penangkapan di jalan lintas Sumatera Kampung Umpukencana, Kecamatan Blambanganumpu tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp110 ribu, satu unit ponsel, dompet dan KTP. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: